Polri  

Satres Narkoba Ringkus 11 Tersangka Jenis Sabu dan Obat Terlarang

Probolinggo, FAKTUAL.CO.ID
Satuan Reserse Narkoba atau Satres narkoba Polres Probolinggo Kota, menangkap 11 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang atau Pil Koplo, Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis 5/12/2024 pagi.


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil operasi selama satu bulan terakhir,
Dari total 11 tersangka lima orang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan sabu, sementara enam lainnya terkait peredaran obat ilegal jenis pil koplo.
Ada 10 kasus dengan 11 tersangka yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, jelas AKBP Oki dalam konferensi pers.


Dari kasus yang ditangani, peredaran sabu menjadi kasus yang menonjol dengan tersangka berinisial DY sebagai pelaku utama, DY ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 213,57 gram, 2.131 butir pil tryhexipenidhyl, dan 1.211 butir pil dextro.
Petugas juga mengamankan 10 unit HP, dua timbangan digital, satu sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 612.000 hasil penjualan yang disita dari DY.

BACA JUGA :
Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor 6 TKP di Kota Probolinggo


Polisi kini masih mendalami keterlibatan DY, termasuk kemungkinan statusnya sebagai residivis, Berdasarkan informasi awal, DY diduga merupakan bagian dari jaringan luar kota yang berupaya memasok barang haram ke wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

BACA JUGA :
Dukung OPOP Pemkot Probolinggo Berikan Hibah Peralatan Usaha


Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah hingga 8 miliar rupiah.

BACA JUGA :
Ratusan Peserta Gowes Bareng Bersama Walikota Terpilih 2024-2029


Sementara itu, untuk kasus peredaran pil koplo, tersangka terancam Pasal 435 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga 5 miliar rupiah.
Penyelidikan atas kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (Mamad)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.