Berita  

Puluhan Tambang Timah Diduga Ilegal Beroperasi Dekat Permukiman Warga Kampung Jeruk, Nama Adok Samhin Disebut

Foto: Diduga lokasi tambang ilegal

BANGKA TENGAH, FAKTUAL.CO.ID – Aktivitas penambangan timah yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan. Puluhan unit tambang timah jenis sebu-sebu disebut beroperasi di kawasan Jalan Green Babel, Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan pada Kamis (23/7/2026), aktivitas penambangan diduga berlangsung di belakang kawasan permukiman warga. Sejumlah unit tambang terlihat beroperasi di lokasi yang disebut berada tidak jauh dari rumah masyarakat.


Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga. Selain dugaan legalitas kegiatan pertambangan, masyarakat juga menyoroti potensi dampak terhadap lingkungan, lahan, serta sumber air di sekitar kawasan.


Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

BACA JUGA :
Warga Desa Cangkum Kepulauan Bangka Belitung Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian


“Warga sudah lama melihat aktivitas ini berjalan. Kami resah. Kalau memang memiliki izin, silakan ditunjukkan legalitasnya. Kalau tidak, kami berharap aparat segera melakukan tindakan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.


Nama Adok Samhin Disebut


Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber menyebutkan, puluhan unit tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Adok Samhin, warga setempat yang disebut-sebut telah lama berkecimpung dalam aktivitas pertambangan.


Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum terverifikasi secara independen.


“Yang disebut sebagai pengelola merupakan orang yang sudah tidak asing lagi di bidang pertambangan. Warga mengenalnya dengan nama Adok,” ungkap narasumber lainnya.

BACA JUGA :
Warga Desa Cangkum Kepulauan Bangka Belitung Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian


Atas informasi tersebut, jurnalis masih berupaya meminta konfirmasi kepada Adok Samhin terkait dugaan aktivitas pertambangan dan tudingan bahwa dirinya merupakan pihak yang mengelola kegiatan tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan dan belum berhasil dihubungi.


Legalitas dan Status Kawasan Akan Dikonfirmasi


Untuk memastikan status hukum serta legalitas aktivitas penambangan tersebut, jurnalis juga akan melakukan konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait.


Di antaranya, KPH/KPHK wilayah Bangka Tengah, Polsek Pangkalan Baru, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).


Konfirmasi tersebut penting untuk mengetahui status kawasan lokasi penambangan, termasuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin.

BACA JUGA :
Warga Desa Cangkum Kepulauan Bangka Belitung Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian


Publik menanti langkah konkret aparat dan instansi terkait untuk memastikan dugaan aktivitas pertambangan tersebut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun pelanggaran hukum.


Redaksi berkomitmen mengikuti perkembangan informasi ini dan menyajikan pemberitaan berdasarkan fakta, verifikasi, serta prinsip keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik.


Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Apabila terdapat bantahan, klarifikasi, dokumen perizinan, maupun informasi lain yang relevan terkait aktivitas penambangan tersebut, redaksi siap memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Bona Tambunan

banner 400x130