Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Program pengadaan sapi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pandak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, tahun anggaran 2025 mulai menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang diterima media mengindikasikan adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut sehingga mendorong upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Dalam rangka memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, media telah mengajukan konfirmasi kepada Ketua BUMDes Desa Pandak.
Beberapa hal yang dimintakan penjelasan meliputi besaran anggaran pengadaan sapi, jumlah sapi yang dibeli, kondisi terkini ternak yang telah disalurkan, apakah seluruh sapi masih ada sesuai tujuan program, serta tanggapan atas sorotan masyarakat terhadap pelaksanaan program tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Desa Pandak, Rosi, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Sementara itu, Kepala Desa Klabang, Ahmad Sudarso, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa dana program BUMDes telah ditransfer ke rekening BUMDes sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, ketika ditanya mengenai keberadaan sapi yang menjadi objek program, kepala desa mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi terkini.
“Uang BUMDes sudah ditransfer ke rekening BUMDes. Dulu saya tahu ada satu ekor sapi, sekarang saya tidak tahu ada berapa dan keberadaannya di mana. Program tersebut bukan urusan saya,” ujar kepala desa.15/7/26.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan aset dan pelaksanaan program BUMDes, mengingat dana yang digunakan merupakan bagian dari pengelolaan keuangan desa yang semestinya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua BUMDes Desa Pandak maupun pihak terkait lainnya. Apabila terdapat penjelasan resmi mengenai besaran anggaran, jumlah sapi, kondisi aset, maupun mekanisme pelaksanaan program, media akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








