Daerah  

PILKADA,Paslon Joncik Muhammad dan Arifa’i Dipastikan Jadi Bupati Empat Lawang

Empat Lawang, FAKTUAL.CO.ID – Dr. H. Joncik Muhammad Calon Bupati Empat Lawang dan Hj. Hepy Safriani Calon Walikota Pagaralam saat mendapat rekomendasi pencalonan dari DPP Partai Golkar.

Tujuh Partai Politik (Parpol) peraih kursi di DPRD Kabupaten Empat Lawang pada Pileg 2024-2029 resmi usung Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.

Ketujuh parpol tersebut yaitu Partai Amanat Nasional (PAN, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat (PD), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

BACA JUGA :
DPRD Empat Lawang Adakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Empat Lawang Yang ke 17 Tahun

Kepastian dukungan terakhir diberikan Partai Golkar pada Senin 26 Agustus 2024 di Jakarta, dan ditandatangani langsung Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal M. Sarmuji.

BACA JUGA :
Dukungan Demokrat kepada Pj Bupati Bondowoso Dinilai Terlalu Dini, Begini Respon Subangkit Adi Putra

Rekomendasi yang diberikan Partai Golkar merupakan hasil keputusan musyawarah nasional – XI pada tanggal 21 Agustus 2024 nomor : VI/MUNAS-XI/GOLKAR/2024.

Dengan keluarnya Model B Persetujuan PARPOL KWK dari Golkar untuk pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i membuat Pilkada di Empat Lawang hanya mengusung satu pasangan calon.

Walaupun permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20/8/2024 tetap tidak membuat parpol non parlemen bisa mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati di Empat Lawang.

BACA JUGA :
Arifai Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Didesa Kota Gading

Berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Februari 2024, gabungan suara dari 11 Parpol yang tidak mendapatkan kursi yaitu 11.146 suara sah atau 7,33% masih kurang dari persyaratan yang ditentukan MK yaitu 8,5% suara sah.(*)

banner 400x130