Labuhanbatu, FAKTUAL.CO.ID –
Sekitar pukul 09.00 WIB Personel Unit Intel Kodim 0209/LB Kembali’ Amankan Seorang
diamankan seorang laki laki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sabu di sebuah pondok di tengah perkebunan kelapa sawit oleh personel Unit Intel Kodim 0209/LB bertempat di Dusun Aek Nauli, Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu.Jum’at, 14/02/ 2025
Identitas tersangka yang diamankan Ahmad Nur roni Nst (22 tahun) Pekerjaan : Wiraswasta, yang berAlamat Dusun Kp. Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu
Sekitar 07.15 WIB diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi sebuah pondok ditengah perkebunan kelapa sawit di desa Kampung padang yang kerap dijadikan tempat transaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu sabu. informasi tersebut dilaporkan kepada Danunit Intel Kodim 0209/LB Ltt Inf Mahyudin Siregar, SH.
Sekitar Pukul 08.00 Wib atas perintah Dandim 0209/ LB melalui Danunit Intel memerintahkan 6 orang personel Dpp. Dansub Torwil Labuhanbatu Pelda J. Karo karo untuk melaksanakan pengecekan terkait informasi tersebut
Kemudian Danunit Intel 0209/LB Lettu Inf Mahyudin Siregar SH dan Lettu Inf Aswin Pasi Intel Kodim 0209/LB beserta Anggota membawa tersangka beserta barang bukti diamankan menuju Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB.
Adapun Barang bukti yang diamankan, sbb :
9 Bungkus plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 19,02 Gram (bruto), 4 Buah Mancis, 1 Buah Timbangan, 2 Buah Bong(Alat hisap), 1 buah Sekop, 1 Buah kaca pirex, 1 buah Kotak rokok Gudang garam, Uang tunai Rp. 48.500.
Ditambahkannya Berdasarkan hasil interogasi singkat terhadap ybs sampai saat ini tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam menjalankan aksinya, Yang bersangkutan mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang laki laki yang bernama lombok dan kemudian Menyerahkan tersangka beserta barang kepada pihak kepolisian utk proses hukum lebih lanjut.
(Ard Garuda)