Pemko Padang kucurkan dana hibah tahap II untuk Rumah Ibadah

Pemerintah Kota Padang (Pemkot Padang) Menggelontorkan dana operasional dan renovasi tempat ibadah.

PADANG, FAKTUAL.CO.ID — Pemerintah Kota Padang (Pemkot Padang) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat atau Kesra pada Tahun 2024 ini menggelontorkan bantuan operasional dan renovasi tempat ibadah, dan beberapa organisasi dengan dana hibah sebesar 6 miliar lebih.

Kabag kesra Kota Padang Jasman menuturkan bantuan tersebut akan digunakan oleh 205 tempat ibadah dan beberapa organisasi. Jum’at (29/11/2024).

Pemberian dana hibah tersebut dilakukan dalam 2 tahap.

BACA JUGA :
P2NAPAS Pertanyakan Tukin Pegawai Fungsional Otorita Ibu Kota Nusantara: Berikut Alasannya

” Dana hibah tersebut kita cairkan dalam 2 tahap, pada tahap 1 sebesar 2,4 miliar dan tahap 2 sebesar 3,6 miliar” tutur Jasman.

Pemberian dana hibah ini sesuai dengan peraturan wali kota Padang (Perwako) No 34 Tahun 2021.

“Masih ada dari 205 Objek Rumah Ibadah yang akan kita berikan hibah, masih ada 8 rumah ibadah yang masih belum melengkapi administrasi nya, dan kita akan jemput bola agar mereka melengkapi administrasi nya” tambah Jasman.

BACA JUGA :
Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2024 di MAN 2 Padang berjalan lancar dan khidmat

Ia berharap bantuan dana hibah tersebut dapat di manfaatkan sebaik-baiknya oleh penerima hibah sesuai dengan yang telah direncanakan.

“Kepada para penerima bantuan hibah, saya harap dapat memanfaatkan dan mengelola bantuan yang diterima dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan tujuan yang mereka tuangkan dalam proposal mereka Sebab, hibah yang diserahkan hari ini merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat” harapnya

BACA JUGA :
Hari Guru Nasional Tahun 2024, Kepala MTsN 6 Padang Refleksi Bagi Tenaga Pendidik

“bagi penerima, pengurus, pengelola dana hibah ini lanjut Jasman agar mereka secepatnya melaporkan tentang pelaksanaan dana hibah tersebut” tutup nya.(Diona).

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
Penulis: DionaEditor: Egha