Pemkab Nias Utara Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Tahun 20225-2029

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID -Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias Utara Tahun 2025-2029 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd, yang digelar di Aula Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Senin (24/03/2025)

Sekretaris Bapperida Kabupaten Nias Utara Yulianus Zega S.Kom pada laporannya menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias Utara Tahun 2025-2029 kedepan dapat mencakup sinkronisasi perencanaan yang dibangun oleh pemerintah pusat baik rencana jangka panjang, menengah maupun prioritas nasional.

Begitu juga dengan Visi Misi Kepala Daerah yang harus dijabarkan serta pedoman kepada perangkat daerah dalam penyusunan perencanaan dimasing-masing OPD baik Renstra PD, Renja PD maupun perubahannya.

BACA JUGA :
PJS Bupati Nias Monitoring Pelaksanaan Operasi Katarak di UPTD RSD dr.M.Thomsen

Sementara itu Pimpinan Lembaga Vertikan yang diwakili oleh Kakan Kemenag Nias Utara Yamamoni Laoli, S.Th, MM dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias Utara Tahun 2025-2029 dan sebagai lembaga vertikal siap mendukung jika kedepan lembaga vertikal mendapat peran dalam menyukseskan RPJMD Kabupaten Nias Utara Tahun 2025-2029.

Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Yaaman Telaumbanua, SE,MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan turunan dari RPJP dan menjadi pedoman dan modal awal dalam menyusul rancangan awal RPJMD Tahun 2025-2029, sehingga didalamnya dapat menyuksesakan visi misi Pemerintah saat ini. Ujar Yaaman

Ia juga mengharapkan agar kajian yang diambil dalam rancangan RPJMD ini dapat dipertajam dengan memperhatikan berbagai hal, termasuk arah kebaikan pemerintah pusat saat ini yang lebih mengarah pada pembangunan Inklusif yang artinya kebijakan pembangunan tidak hanya menargetkan pembangunan yang tinggi tetapi kesejahteraan yang merata sehingga tidak ada kesenjangan di kalangan masyarakat.

BACA JUGA :
Sekda Pimpin Rakor Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Kejari Gunungsitoli dengan Desa di Wilayah Kabupaten Nias

Dalam Arahann Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd menyampaikan bahwa RPJMD dan RENSTRA Perangkat Daerah memiliki Fungsi yang sangat krusial dalam tata kelola Pemerintahan Daerah.

Beberapa Fungsi Utama adalah menyelaraskan Kebijakan Pembangunan Daerah, Menjadi alat Pengendalian dan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah , memastikan efisiensi dan efektifitas anggaran serta menyediakan kerangka pembangunan yang berkelanjutan.

Bupati Nias Utara menambahkan bahwa Permasalahan tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu program perangkat daerah tetapi pemerintah harus menyusun program kolaboratif baik pusat, provinsi dan lebih utama antar lintas perangkat daerah di Kabupaten Nias Utara.

BACA JUGA :
Mahasiswa Baru UT Kota Gunungsitoli Tahun 2024, Ikuti OSMB

Ia menekankan bahwa dalam membangun daerah, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan peran serta seluruh pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah, swasta, akademisi, media, lembaga, organisasi serta masyarakat.Hal ini dibutuhkan untuk mewujudkan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.

Mengakhiri arahan Bupati Nias Utara berharap agar adanya atensi positif dari semua pihak, sehingga dalam tahapan pembahasan substansi rancangan awal dan rancangan perda RPJMD penetapan dokumen tersebut dapat ditetapkan tepat waktu.

Hadir pada kegiatan ini Wakil Bupati Nias Utara, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Cama, Kepala BPS, Kepala Bank Sumut Lotu dan peserta lainnya.(Trh)