Oknum Kasun di Temuguruh Banyuwangi Akui Pungutan Liar Terhadap 500 Orang Pengaju Program Tora

Banyuwangi, FAKTUAL.CO.ID – Lagi-lagi praktek pelaksanaan program Sertifikat Tora di Desa Temuguruh Kecamatan Sempu Banyuwangi diduga bersyarat 50 ribu untuk setiap pemohohon. Selasa (16/05/2023).

Hal ini terendus beberapa warga saat menyampaikan ke awak media, contoh RD warga lingkungan Plongan yang mengatakan dirinya dan warga lainya diduga di tarik pungutan oleh Ketua RT setempat. Kemudian AG warga Jayeng mengeluhkan hal yang sama, namun justru pungli di lakukan oleh sang Kepala Dusun

“Sebelum lebaran kemarin yang menagih ke warga-warga mas, untuk saya sendiri 50 ribu rupiah, katanya semua harus bayar 50 ribu gitu mas.” ucap RD

BACA JUGA :
Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air dan Rasa Kepemimpinan, Babinsa Berikan Materi Wasbang Siswa – Siswi Sekolah Menengah Pertama

Mengetahui dengan adanya dugaan Pungutan liar tersebut beberapa wartawan menghubungi Asmuni selaku Kepala Desa Temuguruh. Namun saat dihubungi melalui sambungan telponnya ia menjawab singkat dengan mengarahkan langsung ke Kepala Dusun.
“njenengan langsung ke Kasun mawon pak, karena kasun lebih tau itu.” kata Kades

Setelah menutup telpon dari kades, awak media lantas menemui Kasun, dalam sesi wawancaratersebut, sempat disampaikan oleh oknum Kasun atasnama Tumiran melalui Daeng anggota panitia selaku petugas pengukur lahan dilapangan saat di rumahnya dusun Tojolor rt 1 rw 3. pada 16 mei 2023 kemarin menceritakan bahwa hasil pungutan itu sebagai berikut.

BACA JUGA :
Oknum Kepala Sekolah di Salah Satu SMA Negeri Banyuasin Diduga Melakukan Pungli

“Memang iya, uang itu diperuntukkan operasional, seperti beli materai, beli map, kertas juga tinta, dan konsumsi petugas dinas Kehutanan, BPN, Pengairan, Perhutani dan Pak Hendri Tim Tora Banyuwangi yang ketika itu hadir ke lapangan,” kata Daeng

Daeng Menambahkan, hal itu sudah menjadi kesepakatan. “Masak kita mau pakai uang kita sendiri, ya kita pakai uang yang dari 500 pengaju itu.” kata Daeng

BACA JUGA :
Kodim 0825 Laksanakan Binkom Pejabat PAM TNI Kewilayahan dengan Instansi Terkait

Ternyata lebih mencengangkan lagi,  jawaban Tomiran saat ditemui bahwa biaya Tora dari warga lima puluh ribu itu sudah disepakati melalui musyawarah dusun. Melalui panitia pokmas (kelompok masyarakat) yang di bentuk, uang tarikan tersebut di kumpulkan. Termasuk sejumlah Ketua RT dan RW menurutnya bagian dari panitia, “Malah semua arsip pemberkasan pemohon kini berada di tangan pak sekretaris desa, waktu pembentukan panitia Pak Kadespun mengetahui,” Katanya. (fir)

(Bersambung)