Empat lawang, FAKTUAL.CO.ID – Sumatera selatan, dalam Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79 di Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berlangsung meriah pada 17 Agustus 2024. Rangkaian kegiatan, mulai dari upacara bendera hingga berbagai perlombaan tradisional, membawa semangat kebersamaan dan gotong-royong yang menjadi ciri khas peringatan kemerdekaan di berbagai pelosok negeri. Namun, di balik kemeriahan ini, muncul bayang-bayang kelam yang mengusik ketenangan masyarakat—dugaan pungutan liar (pungli) yang di koordinir oleh Camat Lintang Kanan, Kodri Malisi, SE, MM.19/08/2024
Pungli bukanlah isu sepele. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar dikategorikan sebagai kejahatan korupsi yang harus diberantas. Dugaan bahwa Camat Lintang Kanan melakukan pungli terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa tentu memicu kegelisahan di kalangan masyarakat. Tidak hanya merusak integritas pejabat publik, tindakan ini juga menodai makna peringatan kemerdekaan yang seharusnya menjadi momen persatuan dan kebanggaan.
Meskipun Camat telah memberikan klarifikasi, keraguan publik tak serta merta hilang. Pesan WhatsApp yang diterima dari pihak Camat menyebutkan bahwa acara HUT ke-79 akan ditutup dengan laporan pertanggungjawaban dari panitia. Namun, masyarakat bertanya-tanya: apakah laporan tersebut cukup untuk menjawab dugaan pungli ini? Bisakah sebuah laporan menepis kekhawatiran yang telah berkembang di tengah-tengah masyarakat?
Lebih dari sekadar laporan, masyarakat menuntut transparansi dan tindakan hukum yang tegas. Dugaan bahwa pungutan liar sejumlah uang yang membebani Para kepala desa dan dana untuk kegiatan olahraga pelajar dikumpulkan tanpa ada realisasi kegiatan, merupakan isu serius yang tidak boleh diabaikan. Jika benar, hal ini merupakan pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan cepat dan tepat oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kondisi semakin pelik dengan adanya informasi bahwa Kodri Malisi diduga menunda konfirmasi dari Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Empat Lawang. Selain itu, Humas DPP BAKORNAS di sampaikan oleh Feri juga berencana segera melaporkan kasus ini ke APH. Jika benar, hal ini menimbulkan kesan bahwa ada upaya untuk menghambat proses pengungkapan kebenaran. DPD JPKP dan Humas DPP BAKORNAS, secara tegas menyatakan bahwa transparansi dalam pemerintahan harus dijaga, dan pelanggaran hukum harus diusut tuntas.
Apakah laporan pertanggungjawaban yang dijanjikan nanti cukup untuk menutup kasus ini? Ataukah ini hanya sebuah upaya untuk meredam keresahan publik tanpa memberikan solusi yang nyata? Pertanyaan ini kini menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat Lintang Kanan. Mereka tidak hanya menantikan hasil laporan, tetapi juga keadilan yang harus ditegakkan.
Peringatan HUT RI seharusnya menjadi momen refleksi atas perjuangan dan pengorbanan para pahlawan. Namun, dugaan pungli ini justru mencoreng semangat tersebut. Jika tidak ditangani dengan serius, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar kasus ini tidak berakhir di meja seremonial, melainkan di ruang keadilan yang sesungguhnya.
“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berharap transparansi serta keadilan benar-benar diwujudkan, bukan sekadar janji yang hilang di balik laporan pertanggungjawaban” alhasil dan yang terkumpul Rp. 62.000.000 sedangkan bakat 78 000.000 menurat saya yang namanya bakat tidak ada lebih nya selalu akan kurang kurang saja .
Dengan nilai Rupiah Rp.50.000 ,pergolongan ASN Hinga Rp.120.000 dan perkepala desa Rp.1500.000 di kecamatan yang di patok ini adalah unsur pungli beda hal nya kalau sumbangan suka rela berapun ASN dan kepala desa akan memberi,tutup Humas DPP BAKORNAS dengan tegas.
(Tim red)