Banyuwangi, FAKTUAL.CO.ID – Aktivitas pengeboran air tanah untuk kebutuhan usaha pertanian di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi kembali menuai sorotan publik. Sumur bor yang diduga digunakan untuk menunjang operasional pertanian milik investor asal Kota Malang tersebut disebut belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas pengeboran dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengairan lahan pertanian skala usaha. Namun hingga kini, legalitas perizinan sumur bor tersebut dipertanyakan masyarakat karena dinilai belum transparan dan berpotensi menyalahi aturan pemanfaatan air tanah.1/5/26.
“Kalau digunakan untuk kepentingan usaha, tentu harus ada izin resmi dan pengawasan dari pemerintah. Warga khawatir dampaknya nanti terhadap sumber air di sekitar,” ungkap salah seorang warga.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Rofiq Asmi yang menegaskan bahwa pemanfaatan air tanah melalui sumur bor untuk kegiatan usaha wajib tunduk pada regulasi daerah maupun aturan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta ketentuan lingkungan hidup yang mengatur perlindungan ekosistem dan pemanfaatan air tanah.
Menurutnya, dalam ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), setiap kegiatan pengeboran air tanah untuk kepentingan komersial wajib dilengkapi izin pemanfaatan air tanah, kajian teknis, hingga dokumen lingkungan sebagai bentuk pengendalian dampak ekologis dan perlindungan hak masyarakat atas sumber air.
“Air tanah bukan sumber daya yang boleh dieksploitasi sembarangan. Ada aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap investor maupun pelaku usaha. Bila pengeboran dilakukan tanpa izin, maka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rofiq Asmi.
Rofiq juga mengungkap adanya aktivitas lain yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Di lokasi juga terdapat pembuatan dua embung menggunakan alat berat yang diduga difungsikan sebagai penampung air, serta terdapat dua titik pengeboran sumur bor. Bahkan menurut pengawas dari pihak penyewa lahan, aktivitas pengeboran tersebut dilakukan atas persetujuan makelar lahan berinisial L. Ini harus ditelusuri lebih lanjut terkait legalitas maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam sejumlah aturan daerah di Jawa Timur terkait pengelolaan air tanah dan perlindungan lingkungan, kegiatan pengeboran tanpa izin dapat dikenai penghentian aktivitas, pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga kewajiban pemulihan lingkungan. Bahkan apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat, pelanggaran tersebut dapat berujung proses pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Sumber Daya Air maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jangan sampai ada kesan hukum tumpul terhadap pemodal besar. Semua pihak wajib tunduk terhadap aturan negara, terlebih menyangkut sumber daya alam yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas,” lanjutnya.
Rofiq Asmi juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan terhadap aktivitas sumur bor tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran regulasi.
“Kami meminta Polresta Banyuwangi bersama dinas terkait segera melakukan sidak dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas investor tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan air tanah tersebut. Mereka meminta adanya keterbukaan informasi terkait legalitas sumur bor sekaligus pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan kebutuhan air masyarakat sekitar.
Selain persoalan administrasi, masyarakat juga mengingatkan pentingnya kajian dampak lingkungan terhadap keberadaan sumur bor skala usaha. Mereka khawatir eksploitasi air tanah secara berlebihan dapat memicu penurunan debit sumber air warga, kerusakan struktur tanah, hingga konflik sosial akibat perebutan sumber daya air di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha pertanian maupun investor yang disebut dalam informasi warga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin sumur bor tersebut. (tim)








