Berita  

LBH Abu Nawas Desak Bea Cukai Jember Bertindak, Klaim 58 Penindakan Tak Menjawab Temuan Rokok di Bondowoso

Foto: Advokat LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib, S.H.

BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Desakan terhadap Bea Cukai Jember untuk segera mengambil tindakan konkret atas dugaan ketidaksesuaian pita cukai produk rokok di Kabupaten Bondowoso semakin menguat.

Memasuki hari ke-21 sejak komitmen operasi pasar disampaikan, publik masih menunggu kejelasan tindak lanjut atas temuan produk rokok yang diduga bermasalah dan masih beredar di sejumlah toko pengecer serta warung kelontong.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas secara tegas mendesak Bea Cukai Jember agar tidak berhenti pada klaim capaian penindakan secara umum, melainkan segera melakukan pemeriksaan fisik, menelusuri distribusi produk, serta menyampaikan hasil pengawasan secara transparan.

Desakan tersebut muncul setelah Bea Cukai Jember, saat dikonfirmasi media pada Jumat, 2 Oktober 2026, menyampaikan telah melakukan 58 kali penindakan selama tiga bulan terakhir di wilayah Jember, Situbondo, dan Bondowoso.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab secara rinci persoalan spesifik produk rokok lokal yang menjadi sorotan media.

Advokat LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib, S.H., menilai capaian penindakan harus dibuktikan melalui transparansi penanganan setiap persoalan yang telah dilaporkan atau dikonfirmasi.

BACA JUGA :
Sat Reskrim dan Unit Resmob Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian pita cukai bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan potensi penerimaan negara.

“Bea Cukai Jember harus segera bertindak. Jangan hanya menyampaikan angka 58 kali penindakan, sementara temuan spesifik di Bondowoso belum dijelaskan secara rinci.

Publik membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar laporan capaian,” tegas Habaib.
Ia juga meminta Bea Cukai menjelaskan apakah produk yang ditemukan pada 24 September 2026 telah diperiksa, apakah kesesuaian pita cukainya sudah diverifikasi, serta bagaimana tindak lanjut terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau memang pengawasan berjalan optimal, buktikan dengan hasil pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jangan biarkan pertanyaan publik terus menggantung,” lanjutnya.


Hari ke-21 Komitmen Operasi Pasar Ditagih
Sebelumnya, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, pada Senin, 14 September 2026, menyampaikan komitmen penindakan terhadap pelanggaran di tingkat pengecer, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan.

BACA JUGA :
Foto Udara, Babinsa Koramil Maesan Dampingi Petugas PTLS

Namun, hingga memasuki hari ke-21, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai realisasi tindakan terhadap temuan yang menjadi perhatian media.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tindak lanjut pengawasan, terutama ketika produk dengan dugaan persoalan serupa kembali ditemukan beredar di pasar retail.

Habaib meminta Bea Cukai Jember segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan, termasuk apakah telah dilakukan penyitaan, pemeriksaan dokumen, penelusuran distribusi, atau langkah penegakan hukum lainnya.

Polemik ini sebelumnya juga diwarnai dua keterangan berbeda dari pihak perusahaan.
Humas perusahaan berinisial BT pada 1 September 2026 disebut mengakui adanya ketidaksesuaian pita cukai dengan alasan dinamika pasar. Sementara pemilik pabrik berinisial SHB pada 9 September 2026 menyebut persoalan tersebut sebagai kesalahan penempelan.

Perbedaan penjelasan tersebut semakin memperkuat urgensi pemeriksaan resmi oleh Bea Cukai.

LBH Abu Nawas mendesak agar pemeriksaan tidak hanya menyasar produk di tingkat pengecer, tetapi juga menelusuri proses produksi, penggunaan pita cukai, serta jalur distribusi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

BACA JUGA :
Nasim Khan Reses Bersholawat bersama Genz Milenial Bondowoso

“Jangan berhenti pada alasan salah tempel atau dinamika pasar. Semua harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Jika terbukti ada pelanggaran, tegakkan hukum sesuai ketentuan tanpa pandang bulu,” ujar Habaib.

Desakan kepada Bea Cukai Jember kini semakin eksplisit: segera lakukan pemeriksaan lapangan, berikan kepastian tindak lanjut, dan sampaikan hasilnya kepada publik.

Angka 58 penindakan yang diklaim optimal tidak semestinya menjadi jawaban tunggal atas persoalan yang secara spesifik dipertanyakan media.

Publik berhak mengetahui apakah temuan rokok di Bondowoso telah ditindaklanjuti atau masih sebatas menjadi bahan komunikasi antarlembaga.

Selain Bea Cukai Jember, Satpol PP Bondowoso juga diharapkan memperkuat koordinasi pengawasan sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu penjelasan resmi dan terperinci dari Bea Cukai Jember mengenai tindak lanjut temuan tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

banner 400x130