BANGKA BARAT, FAKTUAL.CO.ID — Laut Tanjung Niur di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, kembali menjadi titik rawan gesekan antara aktivitas pertambangan laut dan nelayan pesisir yang mempertahankan ruang tangkap mereka.
Di tengah situasi yang mulai memanas, Camat Tempilang Rusian memilih turun langsung ke lokasi untuk memastikan batas zona tangkap nelayan dan wilayah tambang tidak memicu konflik horizontal di masyarakat.Rabu (6/5/2026), Rusian bersama unsur Forkopimcam, Polsek Tempilang, pemerintah desa, PT Timah, satgas tambang, pihak CV, hingga perwakilan nelayan Desa Tanjung Niur dan Benteng Kota melakukan peninjauan langsung ke area perairan yang dipersoalkan warga.
Menurut Rusian, langkah cepat dilakukan karena persoalan batas laut sangat sensitif dan berpotensi memicu benturan antarwarga jika tidak segera diselesaikan.
“Ya kita harus bergerak cepat turun ke lokasi yang dipermasalahkan warga karena ini sangat sensitif menjadi sumber konflik atau gesekan antar warga. Kita tidak ingin itu terjadi,” kata Rusian di sela peninjauan.
Konflik di perairan Tempilang mencuat setelah aktivitas tambang laut dinilai mulai memasuki wilayah tangkap nelayan.
Di sisi lain, perusahaan tambang beroperasi dengan dasar izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.Situasi semakin rumit lantaran batas pasti antara zona tangkap nelayan dan area tambang di laut belum sepenuhnya jelas di lapangan.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (4/5/2026) memutuskan aktivitas pertambangan tidak boleh masuk ke wilayah tangkap nelayan.
Namun implementasi keputusan itu di lapangan menghadapi kendala teknis terkait penentuan titik batas.
“Semua kita saat ini tidak tahu pasti mana titik atau garis zona tersebut. Mana zona tangkap nelayan dan mana zona tambang di bawah IUP PT Timah,” ujar Rusian.
Ia menjelaskan, penetapan batas di wilayah laut memang jauh lebih sulit dibanding wilayah daratan karena tidak memiliki penanda permanen.
“Kalau di laut itu sifatnya imajiner, garis khayal atau perkiraan. Nah di sini kita ingin memastikan titik patok dan garis batas antara zona tangkap nelayan sekaligus zona tambang,” katanya.
Dalam proses mediasi tersebut, seluruh pihak akhirnya menyepakati penarikan garis batas berdasarkan titik patok di daratan yang kemudian ditarik lurus ke arah laut sebagai acuan bersama.
“Untuk garis batas antar desa di laut memang agak susah karena sifatnya relatif. Jadi disepakati ambil garis patok awal perbatasan di daratan lalu ditarik garis lurus perkiraan ke arah tengah laut yang disepakati kedua desa,” ujarnya.
Proses penetapan batas berlangsung cukup panjang dan diwarnai diskusi alot antara pihak terkait. Namun hingga sore hari, seluruh unsur yang hadir akhirnya menerima hasil kesepakatan tersebut.
“Alhamdulillah walaupun memakan waktu cukup lama dan melelahkan, semua sepakat dengan patok dan garis batas tersebut,” kata Rusian.
Kehadiran langsung Camat Tempilang di titik sengketa dinilai menjadi langkah penting untuk meredam potensi konflik sosial di kawasan pesisir.Rusian menegaskan seluruh pihak harus menghormati hasil kesepakatan bersama agar situasi tetap kondusif dan aktivitas masyarakat pesisir tidak terganggu.
“Semua pihak harus menerima hasil ini sehingga tidak ada konflik,” ujarnya.
Meski garis batas telah disepakati, ketegangan terkait aktivitas tambang laut di kawasan Tempilang disebut belum sepenuhnya reda.
Nelayan masih berharap ruang tangkap mereka tetap terlindungi, sementara aktivitas ponton tambang masih terlihat beroperasi di kejauhan perairan Tanjung Niur.
(Dwi Rahmawan)



