Daerah  

KPU Kota Probolinggo Sosialisasikan Syarat dan Persyaratan Calon Kepala Daerah

PROBOLINGGO, FAKTUAL.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo melakukan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan yang digelar di Hotel Bromo View Jalan Raya Bromo Kecamatan Kademangan diikuti pimpinan partai politik (Parpol), Forkopimda, Bawaslu, dan pemerintah daerah, Rabu ( 10/7/2024) siang
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada Tahun 2024 mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024
PKPU ini sendiri mencabut PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau
walikota dan wakil walikota yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU nomor 9 tahun 2020.

PKPU nomor 8 tahun 2024 telah mengakomodir beberapa pemaknaan penting oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya atas judicial review yang telah dilakukan, kata Radfan.
Radfan menjelaskan, menyangkut syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam BAB III, bagian kedua, paragraf 1, pasal 11.
Dimana, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon. Itupun kalau sudah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
“Yang dimaksud 20 persen dari jumlah kursi DPRD, khususnya di Kota Probolinggo adalah minimal 6 kursi. Karena jumlah kursi di DPRD Kota Probolinggo 30 kursi,” jelasnya
Sementara, apabila parpol peserta pemilu menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi suara sah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
“Perolehan suara sah dan jumlah kursi sebagaimana ditetapkan pada penetapan KPU atas Pemilu anggota DPRD pada (Pemilu Legislatif tahun 2024),” terangnya.
Sedangkan menyangkut persyaratan calon, diatur dalam pasal 14 PKPU nomor 8 tahun 2024. Yang mana, ada beberapa syarat penting untuk menjadi catatan khusus bagi kita di Kota Probolinggo.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.(Mamad)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
BACA JUGA :
Sat Polairud Polres Probolinggo Evakuasi Jenazah ABK Asal Rembang