Daerah  

Ketua PKC PMII KEPRI Serahkan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejati KEPRI

Tanjung pinang, FAKTUAL.CO.ID – Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kepulauan Riau (KEPRI), telah menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Arif Firmansyah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Senin (22/7/24)

Ketua PKC PMII KEPRI menegaskan pentingnya segera menindaklanjuti pelaku lainnya sesuai dengan dakwaan penuntut umum No. REK. PERK: PDS-01/TPI/Ft.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Selain itu, laporan ini juga mempertegas peran beberapa saksi kunci dalam kasus ini, termasuk ELFIN YUDISTA, S.AP (Direktur Utama PD BPR Bestari), Suci Ratna Sari, Anggita Wahyu Rizki dan Farid Aji Adha.

BACA JUGA :
Energi Punya Semua: Langkah Maju Indonesia

PKC PMII KEPRI menuntut kejelasan dan tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur mengenai “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan”.

BACA JUGA :
Mudahkan Layanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kota Padang Panjang Jemput Bola

“Jika tidak ada kejelasan dan penjelasan, PKC PMII KEPRI akan mengadakan aksi lanjutan untuk menuntut penyelesaian masalah ini” ujar jasming

BACA JUGA :
Dinilai Disbun Tidak Mengerti Aturan Tentang Tata Cara PT Yang ada di Kabupaten Empat Lawang, Berikut Penjelasannya

Lebih lanjut, ia berharap “agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum,” tegasnya

Penyerahan laporan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan di Kepulauan Riau.