Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Matrosi Sanjoko warga Desa Tambak ukir Kecamatan Kendit merasa kecewa kepada perhutani serta kepada aparat penegak hukum. Kekecewaan yang dialami bukan tanpa alasan pasalnya kasus dugaan pencurian kayu yang berada dikawasan hutan lindung di wilayah KRPH Kendit terkesan dibiarkan.
Bahkan dirinya bingung harus melaporkan kepada siapa kasus tersebut menurutnya laporannya hingga ke Gakkum belum ada kepastian hukum.
Menurut Rosi Perhutani ini Seperti negara dalam negara pelanggaran kalau dilakukan masyarakat kecil ,hukum berlaku tegak lurus
Tapi apabila ada kaitannya dengan petugas hukum sama sekali tidak berlaku
Lebih jauh rosi bercerita ada beberapa peristiwa pelanggaran diantaranya:
1 hutan lindung di potong terang terangan Sudah di laporkan ke polres tidak ada tindak lanjut
2 masyarakat melapor tidak pernah di hiraukan bahkan ADMnya bilang fitnah padahal bukti di depan mata jelas (diduga dilindungi)
Laporan masyarakat di tindak lanjuti oleh Gakkum pada tanggal 5 Agustus 2024 dan Gakkum memerintahkan agar tidak menanam jagung di hutan lindung petak 49 bahkan mengharuskan membongkar gubuk kerja tapi sekarang justru di buka lagi padahal 14 Januari 2025 banjir yang mengakibatkan 3 jembatan putus 30 ruma hanyut 5 sapi hanyut dan barang berharga lainnya 1 dam saja perbaikannya Sampek kurang lebih 3,4 meter tapi sekarang di suruh tanami jagung lagi dengan perhutani
- Personel gakkum turun lagi pada tanggal 11juli 2025 menindak lanjuti laporan masyarakat masalah ilegal loging dan mendapatkan bukti yg nyata.
- Pada tanggal 22 Juli 2025 pelapor yang bernama Pipit mengantar perhutani dan menemukan tonggak yg sangat banyak ,bukan mendapat apresiasi justru pipit di duga di pukul hingga jatuh dan sekarang sedang proses di polres ,satupun petugas perhutani tidak ada yang jenguk sebagai tanda perhatian
5 Gakkum turun tanggal 26 februari turun bukan satu petak satu titik suda nemmu 300 tonggak ,Sampek gakkumnya yerra ,tapi Sampek saat ini tidak ada tindak lanjut malah mendapat penghargaan terbaik di KPH bondowoso
Kini rosi bertanya – tanya harus lapor kemana jika ke perhutani di bilang fitnah
Sementara laporan ke Gakkum yang penegak hukumnya hutan tidak ada tindak lanjut begitu banyak kayu hilang di Polsek tidak ada LA berarti kehilangan tersebut tidak di laporkan” tuturnya
” Sedangkan kerugian negara yang miliaran keadaan gunung yang menghawatirkan kerusakan di mana-mana kebakaran setiap tahun ditambah lagi oknum petugas perhutani melakukan sesuatu yang melanggar hukum di biarkan (NEGARA DALAM NEGARA)” Tutup rosi








