Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Aktivitas dugaan pertambangan ilegal pasir dan batu di bantaran sungai Dam Nangger, Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo menjadi perhatian serius dari Ketua Umum GPK ( Gerakan peduli Kebangsaan ) yang juga praktisi hukum Perkumpulan Advocate Moeslim Indonesia (PERADMI ) Taufik Hidayah S.H
GPK menduga kuat aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin resmi (ilegal).
Berdasarkan keterangan warga (inisial N), penambangan ini diklaim telah berlangsung selama belasan tahun yang dikuasai oleh yanh berinisial L yang diduga sering menambang dilokasi tersebut.13/1.
Menurut warga aktivitas tersebut Tidak ada koordinasi atau izin dari masyarakat , Warga menyatakan tidak ada kompensasi yang diberikan oleh pihak penambang.
Kemudia warga juga mengeluhkan mengenai kurangnya kepedulian sosial dari para terduga pelaku tambang, termasuk insiden penolakan pinjaman uang kepada keluarga pekerja yang sedang sakit.
Menurut Taufik saat dirinya menghubungi Camat Suboh Melalui via Whatsapp menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan masih mau mengecek” jelasnya.
Lanjut Taufik Secara prosedur aktivitas penambangan seharusnya memerlukan rekomendasi dari pihak kecamatan setempat.
Dirinya berharap menjadi perhatian serius karena dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Menurutnya Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sanksi Pidana: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah) untuk penambangan tanpa izin.
Sanksi Tambahan: Mengancam juga pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, dan menjual hasil tambang tanpa izin








