Situbondo, FAKTUAL.CO.ID – Menyampaikan kebenaran memang tidak mudah terkadang kerap menemui ancaman, intimidasi bahkan terkadang berujung pada laporan polisi. Kejadian inilah yang dialami kakek Halil Petani Desa Taman Kursi korban dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan Perhutani.
Dimana disinyalir melaporkan kasus yang menimpanya Kakek dilaporkan balik oleh oknum LSM yang terduga pelaku pemerasan terhadap kakek Halil atas dugaan pencemaran nama baik melalui media eloktronik.
Didampingi kuasa hukumnya Taufik Hidayah, S.H., Kakek tua itu mendatangi Polres Situbondo untuk memenuhi panggilan penyidik
Pemanggilan ini terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang oknum LSM.
Menariknya, kasus ini berkembang di tengah berjalannya kasus mengenai dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Perhutani dan oknum LSM tersebut
Taufik Hidayah.SH pengacara yang dikenal nyentrik dengan ciri khas rambut diikat, menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kakek Halil secara gratis (pro bono) demi rasa kemanusiaan dan penegakan keadilan
“Kasus yang menimpa Kakek Halil ini merupakan buntut dari laporan dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum LSM dan oknum Perhutani” ucap taufik
Dirinya juga menyampaikam poin-poin utama terkait perkembangan situasi sat ini
- Kakek Halil memenuhi panggilan penyidik Polres Situbondo terkait laporan balik dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh oknum LSM tersebut.
- Mendampingi Kakek Halil secara sukarela (tanpa biaya) atas dasar kemanusiaan untuk memastikan kasus ini berjalan transparan.
- Dugaan Intimidasi bahwa kliennya kerap mendapatkan intimidasi, oknum Perhutani sebagai upaya untuk menekan pelapor dalam kasus pungli lahan pertanian tersebut.
- Kasus ini berawal dari dugaan penarikan sejumlah uang (mencapai puluhan juta rupiah) kepada para petani dengan dalih denda lahan atau bagi hasil sharing yang tidak resmi. Karena penanganan di tingkat Polres dinilai lamban, kuasa hukum sempat membawa masalah ini ke Mapolda Jatim pada akhir tahun 2025.
Memasuki awal Januari 2026, perhatian publik di Situbondo kasus Kakek Halil tetap menjadi sorotan karena melibatkan dugaan kriminalisasi balik melalui delik pencemaran nama baik oleh pihak terduga pemeras.








