Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID — Krisis integritas di proyek pengembangan di Bandara Udara Binaka Gunungsitoli terungkap setelah Aliansi Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GN-PK) melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Kamis (11/07/2024).
Laporan resmi dengan nomor 001/GP-KN/VII/2024 tersebut menyoroti sejumlah indikasi serius, antara lain: Asphalt Mixing Plant (AMP) yang diduga tidak memiliki izin lingkungan, serta penjualan produk AMP secara komersial di luar kebutuhan bandara, Hary Wibowo, Kepala Unit Penyelenggara Bandara, diduga terlibat dalam konflik kepentingan terkait izin penggunaan kawasan bandara.
GN-PK juga mengungkap bahwa material yang digunakan dalam proyek tidak memenuhi standar nasional, dan ada dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi untuk kegiatan AMP. Jonson Silitonga, Pejabat Pembuat Komitmen, dituduh melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pembohongan publik.
Seusai menyampaikan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,
Darwis Zendrato Ketua Projo Nias kepada media,menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mengusut tuntas semua indikasi pelanggaran, tanpa takut akan intervensi dari pihak-pihak berkepentingan,” ujarnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proyek infrastruktur, yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Dengan laporan ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keadilan dan integritas proyek yang menyangkut kepentingan publik.(Trh)