DPRD Kota Probolinggo Komisi 3 Gelar RDP Bahas Pembongkaran Kubah dan Alokasi Anggaran Infrastruktur

Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo.Mamad/Faktual.co.id

Probolinggo, FAKTUAL.CO.ID
Pada hari Senin (03/03/2025). Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Muklas Kurniawan, seluruh anggota Komisi 3, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Setyo Rini Sayekti, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat ini adalah pembongkaran kubah di kompleks Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo. Anggota Komisi 3, Eko Purwanto, mempertanyakan dasar hukum serta sumber anggaran yang digunakan dalam proses tersebut.

“Kami ingin mengetahui dasar dari pembongkaran ini, anggaran yang digunakan berasal dari mana, dan apakah ada perencanaan sebelumnya. Jika tidak ada perencanaan, biasanya itu bersifat urgensi. Jika tidak ada urgensi, apakah pembongkaran ini merugikan aset daerah,” tegas Eko Purwanto.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Setyo Rini Sayekti, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi tanpa adanya perencanaan lanjutan untuk pembangunan kembali kubah tersebut.

“Kami hanya menjalankan perintah atasan, dan secara regulasi, tidak ada pelanggaran dalam pembongkaran ini. Kubah yang dibongkar merupakan aksesoris bangunan yang tidak mempengaruhi struktur utama. Anggaran yang digunakan sekitar 80 juta rupiah untuk dua lokasi, dengan nilai aset yang dibongkar di Pemkot sebesar 56 juta rupiah dan di lokasi lain sebesar 35 juta rupiah.” ungkap Setiyo Rini Sayekti.

BACA JUGA :
PPATK Goes to SMK Negeri 1, Sosialisasikan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dijual atau dihibahkan sesuai dengan regulasi Perwali Nomor 64 Tahun 2023 tentang pengelolaan bongkaran aset milik Pemkot Probolinggo.

Namun, Eko Purwanto tetap menyoroti dampak estetika serta nilai aset yang berkurang akibat pembongkaran tersebut.

“Kalau sifatnya tidak ada urgensi atau perintah resmi yang jelas, maka bisa dianggap merugikan aset daerah. Nilai pembongkarannya mencapai 80 juta lebih, ini bukan angka kecil. Saya khawatir ini menunjukkan perencanaan yang kurang matang,” ujarnya.

Selain membahas pembongkaran kubah, rapat juga menyinggung alokasi anggaran sebesar 40 miliar rupiah untuk perbaikan jalan dan infrastruktur. Anggota Komisi 3, Robit Riyanto, mempertanyakan bagaimana dana tersebut akan digunakan agar pembangunan tidak dilakukan setengah-setengah.

“Kami ingin tahu detail anggaran 40 miliar ini diperuntukkan untuk apa saja. Apakah ada skema yang memastikan pembangunan tidak setengah-setengah, misalnya pembangunan jalan tetapi tanpa saluran pembuangan air yang memadai,” tanya Robit Riyanto.

BACA JUGA :
PPATK " Jaga Bumi, Jaga NKRI" dari Tindak pengerusakan Lingkungan dan Pidana Pencucian Uang Bersama Pj Walikota Probolinggo

Setiyo Rini Sayekti menjawab bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk beberapa proyek utama, di antaranya, Jalan Brantas : 23 miliar rupiah, Jalan Sunan Ampel : 17 miliar rupiah,
Jalan Mastrip : 13 miliar rupiah,
Saluran Drainase di beberapa titik, termasuk Jalan Bengawan Solo

Ia juga menegaskan bahwa proyek ini telah dirancang untuk mendukung prioritas pembangunan di Kota Probolinggo. Tambah Setiyo Rini Sayekti.

Di tengah rapat, Heri Poniman, anggota DPRD Kota Probolinggo, mengajukan usulan terkait pemindahan menara atau ikon kota ke Alun-Alun Kota Probolinggo, mencontoh konsep yang diterapkan di Kota Madiun.

“Saya ingin tahu, kalau kita mau memindahkan menara-menara yang ada dan difokuskan di alun-alun seperti di Kota Madiun, kira-kira bagaimana? Karena nantinya, di bawah kepemimpinan wali kota baru, kita ingin menonjolkan identitas khas Kota Probolinggo,” kata Heri Poniman.

Menanggapi hal ini, Setiyo Rini Sayekti, menyatakan bahwa usulan tersebut bisa saja dilakukan, tetapi perlu mempertimbangkan aspek tata kota serta kesiapan anggaran untuk pemasangan ulang.

“Secara konstruksi, pemindahan ini masih memungkinkan, tetapi membutuhkan biaya tambahan untuk instalasi ulang. Selain itu, kami juga perlu mempertimbangkan aspek keamanan barang-barang yang dipindahkan ke Alun-Alun, karena kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas umum masih perlu ditingkatkan,” jelasnya.

BACA JUGA :
UOBK RSUD Dr. Mohamad Saleh Sampaikan Laporan Tahunan 2024

Ia menambahkan bahwa keputusan terkait penataan kota juga harus melibatkan Bappeda dan berbagai OPD terkait agar perencanaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan kota hingga tahun-tahun mendatang.

Dari rapat ini, beberapa poin penting yang menjadi perhatian DPRD Kota Probolinggo adalah,

1.Transparansi kebijakan pembongkaran aset daerah, terutama dalam aspek dasar hukum dan sumber anggaran.

2.Perencanaan infrastruktur yang berkelanjutan, seperti pembangunan jalan yang harus disertai dengan sistem drainase memadai.

3.Pengawasan anggaran untuk mencegah pemborosan dan memastikan proyek pembangunan tidak mangkrak.

4.Perlu kajian lebih lanjut terkait pemindahan ikon kota ke Alun-Alun, agar tidak hanya memperindah kota, tetapi juga tetap terjaga dari vandalisme.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan koordinasi antara DPRD dan OPD semakin solid, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo. (Mamad)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.