PROBOLINGGO, FAKTUAL.CO.ID – YF, 24 tahun, warga Kel. Wiroborang Kec. Mayangan Kota Probolinggo tidak mempunyai firasat apa-apa saat beristirahat di kamarnya. Namun, dia lupa tidak mengunci pintu belakang rumahnya. Hal ini dimanfaatkan oleh RW (17 tahun), seorang pelajar yang merupakan warga Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan berbuat tidak senonoh / cabul.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, perbuatan RW ini terjadi pada hari selasa sekira jam 02.00 Wib dini hari pada tanggal 17 Juni 2024, saat ia menginap di rumah saudaranya. Rupanya, RW sudah sering mengamati YF karena memang posisi rumah saudaranya berhadapan dengan rumah korban. Dan sebelum kejadian, RW ini sempat mengkonsumsi minuman keras.
“ RW masuk ke dalam rumah korban YF melalui pintu belakang. Ia lalu masuk ke dalam kamar dan tiduran di samping korban yang sedang tidur dengan anaknya, setelah itu YF membuka kancing atas daster korban dan meremas payudaranya. YF yang sedang tidur lalu tersadar dan merasa bahwa itu bukan ciri khas suaminya “, terangnya, rabu (26/06/24).
YF lalu bangun dan kaget saat melihat bukanlah suaminya yang ada di belakangnya, yang mana RW lalu kabur melalui pintu belakang. YF lalu berteriak dan menghampiri suaminya di kamar depan dan menceritakan bahwa ada orang asing menggunakan baju berwarna abu-abu putih bergaris melakukan perbuatan cabul kepadanya.
“ Suami korban pun lalu mencari orang yang dimaksud dan melihat RW sedang bersembunyi tanpa menggunakan baju. Karena curiga, suami YF lalu memanggil RW untuk ditanyai. Namun sebelum mendatangi suami YF, RW mengambil dan memakai baju yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan YF “, tambahnya.
Piket reskrim Polsek Mayangan yang turun ke TKP lalu melakukan interogasi singkat di rumah saudara RW dan diperoleh keterangan bahwa RW mengakui melakukan perbuatan cabul kepada YF.
“ Motif RW melakukan pencabulan dikarenakan tidak dapat mengendalikan hawa nafsu. Penyidik akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap RW atas dugaan tindak pidana Pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun “, pungkasnya. (Mamad)