PENTING! Lord Habaib Beri Tutorial Masyarakat Cek Wartawan dan Media Resmi

Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H.

Oleh : Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H.

(Advokat/Pakar Hukum IT)

Di era digital saat ini, hampir setiap orang dapat membuat website berita, kanal informasi, hingga mengaku sebagai wartawan. Kondisi tersebut membuat masyarakat harus lebih cermat membedakan antara media resmi yang menjalankan fungsi pers secara profesional dengan media abal-abal yang hanya menggunakan atribut jurnalistik tanpa legalitas dan standar profesi yang jelas.

Tidak sedikit kasus intimidasi, pemerasan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita tidak terverifikasi dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan media atau profesi wartawan. Padahal secara hukum, profesi wartawan dan perusahaan pers memiliki standar, mekanisme, dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, masyarakat perlu memahami cara memeriksa apakah seorang wartawan maupun media online benar-benar terverifikasi atau hanya sekadar menggunakan label “media”.

Pentingnya Verifikasi Media dan Wartawan

Secara yuridis, perusahaan pers yang profesional wajib menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tunduk pada ketentuan Dewan Pers. Selain itu, media resmi umumnya memiliki:

BACA JUGA :
Sampaikan Amanat Pangdam V/Brawijaya, Kodim 0822 Bondowoso Gelar Upacara 17-an

Struktur redaksi yang jelas;
Penanggung jawab redaksi;
Alamat kantor;
Badan hukum perusahaan pers;
Mekanisme hak jawab dan hak koreksi;
Wartawan yang menjalankan kerja jurnalistik sesuai kode etik.

Sebaliknya, media abal-abal biasanya hanya memanfaatkan website sederhana tanpa identitas redaksi yang jelas, tidak memiliki standar verifikasi informasi, dan sering kali digunakan untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum.

Dasar Hukum Pers di Indonesia

Beberapa landasan hukum terkait pers dan jurnalistik antara lain:

Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Kode Etik Jurnalistik;
Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers;
Peraturan Dewan Pers tentang Kompetensi Wartawan.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Artinya, tidak semua akun media sosial, blog, maupun website otomatis menjadi perusahaan pers hanya karena mempublikasikan berita.

Tutorial Cara Cek Media Resmi dan Wartawan Terverifikasi

Masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung melalui website resmi Dewan Pers di:

BACA JUGA :
Pagelaran Ludruk, Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

Dewan Pers Indonesia

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka Website Resmi Dewan Pers

Masuk ke halaman resmi Dewan Pers melalui:

Website Resmi Dewan Pers

Pastikan alamat website benar dan bukan situs tiruan.

  1. Cari Menu “Data Pers” atau “Perusahaan Pers”

Pada halaman Dewan Pers, pilih menu yang memuat data perusahaan pers atau media terverifikasi. Di sana biasanya tersedia daftar media yang telah terdata maupun terverifikasi administrasi dan faktual.

  1. Ketik Nama Media

Masukkan nama media online yang ingin dicek. Jika media tersebut terdaftar atau terverifikasi, maka identitas perusahaan pers akan muncul dalam database Dewan Pers.

  1. Periksa Legalitas dan Penanggung Jawab

Lihat apakah media memiliki:

Nama perusahaan;
Penanggung jawab;
Alamat kantor;
Status verifikasi;
Jenis verifikasi administrasi atau faktual.

  1. Cek Identitas Wartawan

Wartawan profesional umumnya memiliki:

Kartu identitas pers;
Penugasan resmi;
Nama tercantum dalam redaksi media;
Sertifikasi kompetensi wartawan (jika ada).

Apabila seseorang mengaku wartawan tetapi tidak memiliki identitas jelas, tidak tercantum di media resmi, dan medianya tidak memiliki legalitas yang jelas, maka masyarakat patut berhati-hati.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Pimpin Pelepasan Prajurit Purna Wira Pama

Masyarakat Jangan Mudah Takut

Dalam praktiknya, banyak oknum menggunakan label media untuk melakukan tekanan terhadap masyarakat, instansi, maupun pelaku usaha. Padahal kritik dan pemberitaan yang benar harus dilakukan melalui mekanisme jurnalistik yang profesional dan beretika.

Jika menemukan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan atau media abal-abal, masyarakat dapat:

Meminta identitas dan surat tugas;
Mengecek legalitas medianya di Dewan Pers;
Menggunakan hak jawab;
Melaporkan apabila terdapat unsur pidana seperti pemerasan, fitnah, atau pencemaran nama baik.
Penutup

Kemerdekaan pers adalah bagian penting dari demokrasi dan dijamin oleh konstitusi. Namun kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan media tanpa menjalankan prinsip jurnalistik yang benar.

Karena itu, kemampuan masyarakat untuk membedakan antara wartawan profesional dengan oknum berkedok media menjadi hal yang sangat penting di era digital saat ini. Verifikasi melalui Dewan Pers merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa suatu media dan wartawan benar-benar menjalankan fungsi pers secara sah, profesional, dan bertanggung jawab.

banner 400x130
Penulis: Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H.Editor: Redaksi