Diduga Dianiaya, Suarni Telaumbanua Lapor Kepolres Nias

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID -Suarni Telaumbanua alias Ina Putra (39) Seorang perempuan menjadi korban tindak pidana Penganiayaan sekaligus pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku An. Natanima Telaumbanua alias Ama Fina bersama Dkk bertempat, di Ulu Boyo Dusun I, Desa Onowaembo, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Pelapor Suarni Telaumbanua bertempat tinggal di Dusun II, Desa Sisarahili Sisambua Lahe, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Pengeroyokan tersebut terjadi didalam rumah An. Ina Gamuni tepatnya Jalan Ulu Boyo Dusun I, Desa Onowaembo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada hari Sabtu (10/08/2024) sekitar pukul 20:00 Wib malam.

Saat dikonfirmasi awak media Suarni Telaumbanua usai keluar dari Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias, Senin (12/08/2024) sekira pukul 11:30 Wib siang, membenarkan bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan.

BACA JUGA :
Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Pada Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

“Betul saya dikeroyok oleh Natanima Telaumbanua alias Ama Fina bersama Dkk, meninju mata saya, memukul kepala saya hingga mengalami bengkak tak sampai disitu saya terjatuh hingga telinga dan leher saya terasa sangat sakit,” tutur korban.

Merasa tidak Terima atas pengeroyokan yang terjadi terhadap dirinya, Suarni Telaumbanua ditemani suami langsung melakukan visum ke rumah sakit sekaligus untuk bukti melapor di Polres Nias.

Atas peristiwa itu Suarni Telaumbanua bersama suami membuat laporan di Polres Nias dengan Nomor : STPLP/356/VIII/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Agustus 2024, sekira pukul 11:12 Wib siang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) dan atau 170 Ayat (1)

BACA JUGA :
Kongres PMII ke XXI Digelar di Kota Palembang, Kapolda Sumsel Nyatakan Kawal Penuh

“Iya saya di antar sama suami untuk membuat laporan pengaduan di Polres Nias pada hari ini atas penganiayaan dan pengeroyokan saya yang dilakukan oleh Natanima Telaumbanua alias Ama Fina bersama Dkk,” ucap korban.

Dengan kejadian itu suami korban pun membenarkan atas peristiwa tersebut. Kami berharap semoga pihak Kepolisian segera menangkap pelaku dan memberikan efek jera. Jujur kami sangat trauma dan ketakutan dengan kejadian tersebut,” Ujar Suami Korban

Dijelaskan Suarni Telaumbanua, kejadian itu berawal pada hari Sabtu (10/08/2024), sekira pukul 21:00 Wib, saya (pelapor) sedang berada di Ulu Boyo Dusun I, Desa Onowaembo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam rumah Ina Gamuni sedang menghadiri acara penyelesaian masalah keluarga dan pada saat acara penyelesaian masalah keluarga berlangsung tiba-tiba salah seorang terlapor yang bernama Natanima Telaumbanua alias Ama Fina mendatangi saya dan langsung memukul saya di bagian mata sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali pukulan dengan menggunakan tangan sebelah kanannya, atas dasar apa saya diperlakukan seperti itu saya tidak mengerti sama sekali,” Ucap Suarni

BACA JUGA :
Anggota DPRD Nias Barat Periode 2024-2029, Resmi di Lantik

“Setelah itu beberapa terlapor lainnya juga memukuli saya hingga saya terjatuh tak berdaya dan kemudian para saksi datang dan melerai kejadian penganiayaan tersebut, ” dan atas kejadian itu saya mengalami kesakitan dibagian mata sebelah kanan, telinga sebelah kirim dan dibagian kepala terasa pusing serta sekujur tubuh saya sakit,” (Trh)