Probolinggo, FAKTUAL.CO.ID – Satpol PP Kota Probolinggo menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Bimtek yang bertujuan untuk mengevaluasi serta meningkatkan efektivitas pemberantasan barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk aparat pemerintah, TNI, Polri, kejaksaan, serta 150 peserta dari berbagai instansi, Bertempat di Hotel Jambuluwuk Convention Hall & Resort Batu Malang, Selasa 10/11/2024 malam.
Kasat Pol PP Kota Probolinggo Pujo agung Satrio dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan syukur, atas kesempatan yang diberikan, Ia mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI-Polri, serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Pujo menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 72 Tahun 2024, yang mengatur penggunaan dana hasil cukai tembakau untuk berbagai sektor pembangunan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada petugas dalam mendeteksi, mengawasi, dan menindak barang-barang ilegal, khususnya rokok ilegal. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa DBHCHT digunakan dengan tepat sasaran dan efisien, jelas Pujo.
Dalam laporan yang disampaikan Pujo menjelaskan, bahwa sepanjang tahun 2024, Satpol PP Kota Probolinggo telah melaksanakan 23 kali pengumpulan informasi dan 15 kali pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan total barang bukti berupa 140.000 batang rokok ilegal, Ia juga menyoroti pentingnya kerjasama antara warga, aparat pemerintah, dan instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, jelas Kasatpol PP kota Probolinggo.
Sementara itu, Pj Walikota Probolinggo M Taufik Kurniawan dalam kesempatan yang sama menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini, Ia mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dapat merusak ekonomi lokal dan kesehatan masyarakat.
Taufik menegaskan, bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan sejak dini agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, pusat dan masyarakat sangat penting, untuk mencegah dampak negatif dari rokok ilegal, Jika kita tidak menangani masalah ini dengan serius dampaknya bisa sangat luas, mulai dari penurunan penerimaan negara hingga meningkatnya pengangguran, ujar Taufik.
Kepala KPPBC TMPC Kota Probolinggo Bagus Sulistiyono, turut memberikan penjelasan terkait dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DBHCHT, Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pengelolaan dana ini tepat sasaran, terutama dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ Walikota Probolinggo M Taufik, beserta lingkup OPD Pemkot Probolinggo, Kasatpol PP Pujo agung Satrio beserta jajarannya, narasumber Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Thesar Yudi Prasetya, Kasat Reskrim polres Probolinggo kota AKP Didik Riyanto, serta awak media.
Dengan adanya kegiatan bimtek Sosialisasi gempur rokok ilegal ini, diharapkan agar masyarakat lebih berhati hati terkait dengan kesehatannya dampak dari merokok. (Mamad)