JAKARTA, FAKTUAL.CO.ID – Polemik tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) kembali memunculkan perdebatan tentang kesetaraan di antara organisasi pers. Usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergilir oleh konstituen Dewan Pers justru berujung pada pemberhentian Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. SK itu ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut hubungan internal organisasi, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar: sejauh mana ruang kebebasan berpendapat dan kesetaraan organisasi pers dihormati dalam menentukan penyelenggaraan agenda nasional insan pers?
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai batas kewenangan Dewan Kehormatan PWI dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian anggota sekaligus implikasinya terhadap kedudukan yang bersangkutan dalam kepengurusan organisasi.
Dalam perspektif ketentuan organisasi, kewenangan Dewan Kehormatan memang memiliki dasar pengaturan. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada mekanisme, prosedur, dan batas kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI serta Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam Pasal 22 ayat (1) PRT dan Pasal 26 KPW, Dewan Kehormatan memiliki fungsi pengawasan serta kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap anggota maupun pengurus yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Pasal 20 KPW mengatur sejumlah tingkatan sanksi, mulai dari peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara atau skorsing, hingga pemberhentian tetap.
Namun, kewenangan tersebut bukan berarti dapat dijalankan tanpa prosedur. Pemeriksaan, pengaduan, serta kesempatan bagi pihak yang diperiksa untuk menyampaikan pembelaan merupakan bagian penting dalam proses penegakan etik.
Pasal 21 KPW juga menjadi bagian yang perlu dicermati karena mengatur mekanisme rekomendasi hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan kepada Pengurus PWI untuk ditindaklanjuti.
Dengan demikian, keabsahan dan pelaksanaan SK pemberhentian Firdaus perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari keberadaan surat keputusan.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain apakah Firdaus telah dipanggil dan diberikan kesempatan membela diri, bagaimana proses pemeriksaan etik dilaksanakan, serta apakah keputusan pemberhentian tersebut telah melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam PD/PRT dan KPW.
Tidak kalah penting, substansi persoalan yang menjadi dasar pemberian sanksi juga patut diuji: apakah usulan agar HPN diselenggarakan secara bergilir oleh konstituen Dewan Pers benar-benar memenuhi unsur pelanggaran etik atau justru merupakan perbedaan pandangan mengenai tata kelola organisasi pers.
HPN dan Persoalan Kesetaraan
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menyoroti dasar pemberian sanksi tersebut. Menurutnya, SK itu berkaitan dengan anggapan bahwa HPN merupakan program strategis organisasi PWI berdasarkan Peraturan Organisasi PWI Nomor 113/2026, sehingga usulan penyerahan tanggung jawab penyelenggaraan kepada SMSI dianggap sebagai upaya mengambil alih kewenangan.
Padahal, HPN ditetapkan sebagai hari nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Dalam perspektif SMSI, status HPN sebagai momentum nasional semestinya menjadi ruang bersama seluruh insan pers, bukan dipersempit menjadi agenda yang identik dengan satu organisasi.
Perdebatan mengenai tata kelola HPN sebenarnya bukan persoalan baru. Selama ini, penyelenggaraan HPN kerap dipersepsikan sebagai agenda yang lebih banyak didominasi PWI, sementara organisasi pers lainnya belum memperoleh ruang keterlibatan yang setara.
Wacana penyelenggaraan secara bergilir pun muncul sebagai salah satu alternatif untuk membangun kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers.
Ketua Umum SMSI Firdaus menjadi salah satu pihak yang mendorong gagasan tersebut. Namun, usulan agar SMSI dipercaya menjadi penanggung jawab HPN 2027 justru berujung pada sanksi pemberhentian dirinya dari keanggotaan PWI.
Kesetaraan Tidak Boleh Berhenti pada Jurnalisme
Wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun, yang juga Dewan Penasihat dan mantan Plt Ketua PWI Maluku, menilai prinsip kesetaraan semestinya tidak hanya menjadi pedoman dalam praktik jurnalistik, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan organisasi pers.
“Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu prinsip, yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,” kata Petrus.
Menurutnya, prinsip tersebut merupakan salah satu pilar penting untuk mewujudkan keadilan informasi dan menjaga objektivitas pemberitaan. Setiap pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa harus mendapatkan ruang, hak, dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang maupun pandangan politik.
Ia kemudian mempertanyakan apabila prinsip kesetaraan tersebut justru tidak diterapkan dalam hubungan antarlembaga pers.
“Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” tandasnya.
Terkait wacana penyelenggaraan HPN secara bergilir maupun bersama-sama, Petrus berpandangan bahwa seluruh organisasi pers seharusnya memperoleh kesempatan yang setara.
“Dengan begini, publik termasuk pemerintah juga memandang pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak. Pers bersatu negara akan maju. Sebab pers yang kuat akan menopang demokrasi menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang,” ujarnya.
Mengenai pemberhentian Firdaus, Petrus menyampaikan pandangan kritis. Ia menilai, apabila benar sanksi tersebut dijatuhkan semata-mata karena usulan mengenai tata kelola HPN, persoalan itu patut dikaji dari perspektif kebebasan berpendapat.
“Soal pemecatan Firdaus, saya punya pandangan pribadi. Kalau benar sanksi pemecatan dengan alasan usulan HPN, itu berarti PWI sudah memangkas hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Kalau itu yang terjadi, maka pandangan bahwa PWI sebagai organisasi otoriter benar adanya,” tegas Petrus.
Dewan Pers Dinilai Perlu Mengambil Peran
Pandangan serupa disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hamdi Jempot, yang merupakan mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku selama dua periode, 2018–2026.
Hamdi menilai, selama ini peringatan HPN masih terkesan identik dengan perayaan hari jadi PWI. Persepsi tersebut, menurutnya, muncul karena sejumlah organisasi profesi pers lainnya, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dinilai belum memperoleh pelibatan yang memadai.
“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memiliki HPN,” ungkapnya.
Ia berpandangan, Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers seharusnya dapat mengambil peran lebih besar dalam mengatur tata kelola HPN.
Menurut Hamdi, penggunaan anggaran negara dalam penyelenggaraan HPN juga menjadi alasan penting agar pengelolaannya dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
“Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggung jawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergiliran,” katanya.
Pemecatan Firdaus dan Perjuangan Menjadikan HPN Milik Bersama
Di tengah polemik tersebut, Firdaus menyatakan dapat menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI dengan lapang dada. Kendati demikian, ia menegaskan tetap pada pendiriannya agar Dewan Pers memberikan perhatian serius terhadap pandangan SMSI mengenai perlunya tata kelola HPN yang setara, inklusif, dan berkeadilan.
Dari sembilan konstituen Dewan Pers, SMSI menyebut delapan konstituen lainnya di luar PWI, yakni AJI, AMSI, SMSI, JMSI, IJTI, ATVSI, PRSSNI, dan SPS, memiliki pandangan bahwa HPN merupakan momentum seluruh insan pers nasional.
Pandangan tersebut mempertegas bahwa HPN seharusnya menjadi ruang pemersatu organisasi media, perusahaan pers, wartawan, dan seluruh elemen yang berkontribusi terhadap kehidupan pers nasional.
Pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI kini menjadi bagian dari perjalanan panjang perdebatan mengenai posisi HPN dalam ekosistem pers Indonesia.
Bagi Firdaus, risiko organisasi yang muncul dari perjuangan tersebut merupakan konsekuensi yang telah ia pahami. Namun, persoalan yang lebih besar dari sanksi individual itu adalah bagaimana memastikan HPN benar-benar menjadi perayaan bersama seluruh insan pers tanpa sekat organisasi.
Pada akhirnya, HPN tidak semestinya dipandang sebatas agenda seremonial atau simbol kebesaran organisasi tertentu. Lebih dari itu, HPN merupakan momentum untuk memperkuat solidaritas, independensi, profesionalisme, dan martabat pers nasional.
Perbedaan pandangan mengenai tata kelola HPN semestinya dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka. Sebab, kesetaraan tidak cukup hanya diberitakan dan diperjuangkan dalam ruang redaksi, tetapi juga perlu diwujudkan dalam hubungan antarlembaga pers.
Jika semangat kebersamaan benar-benar menjadi fondasi pers nasional, maka HPN harus mampu berdiri di atas kepentingan seluruh insan pers Indonesia.
HPN adalah hari pers nasional, bukan milik eksklusif organisasi tertentu. (***)








