Berita  

Bangunan Rumah di Kawasan Perhutani Sempol Bondowoso Disorot, Legalitas Lahan Dipertanyakan

Foto: Ilustrasi

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Keberadaan bangunan rumah yang diduga berdiri di lahan Perhutani di kawasan Sempol, Kabupaten Bondowoso, menuai sorotan. Legalitas penggunaan lahan, termasuk ada atau tidaknya Perjanjian Kerja Sama (PKS), belum mendapat penjelasan resmi.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan bangunan tersebut diduga tidak dilengkapi PKS. Namun, dugaan itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi Perhutani dan keterangan pihak berwenang.

Kejelasan status lahan penting untuk memastikan pemanfaatan aset negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Media mengonfirmasi KRPH Blawan, BKBH Sukosari, Sulaiman, pada Jumat (23/10/2026), terkait status bangunan, izin, dan kemungkinan adanya PKS.
Sulaiman mengarahkan konfirmasi kepada KPH Bondowoso.

BACA JUGA :
Bupati Hamid Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke-80 di Alun-Alun RBA Bondowoso

“Monggo langsung saja ke KPH,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, Sulaiman belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status perizinan maupun PKS bangunan tersebut.

Media juga meminta keterangan Sukiyono, perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat. Ia menyatakan persoalan yang berkaitan dengan Medco sebaiknya dikonfirmasi kepada KPH dan tidak terkait dengan LMDH.

“Kalau masalah urusan PT Medco, Bapak langsung ke KPH. Tidak ada sangkut pautnya dengan LMDH,” ucap Sukiyono.

BACA JUGA :
Pj Bupati Dengarkan Aspirasi Masyarakat Binakal, Begini Tanggapannya

Sukiyono juga menyampaikan pandangan bahwa pembangunan perumahan tidak dapat dikerjasamakan melalui skema PKS karena dinilai tidak menghasilkan pendapatan.

Namun, legalitas penggunaan lahan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya keuntungan finansial. Status kawasan, kewenangan pengelolaan, peruntukan lahan, serta dokumen izin atau kerja sama perlu diperiksa.

KPH Bondowoso diharapkan menjelaskan apakah lokasi bangunan berada di lahan yang dikelola Perhutani, bagaimana status penggunaannya, serta apakah terdapat izin, persetujuan, atau dokumen kerja sama yang menjadi dasar pendirian bangunan.

Jika PKS tidak ada, Perhutani perlu menjelaskan dasar dan mekanisme pemanfaatan lahan tersebut. Sebaliknya, jika terdapat izin atau persetujuan lain, dokumen dan dasar hukumnya perlu disampaikan untuk mencegah kesimpangsiuran.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Gelar Penanaman Jagung Serentak di 1 Juta Hektar

Dugaan ketiadaan PKS bukan bukti otomatis terjadinya pelanggaran. Legalitas bangunan harus dinilai berdasarkan dokumen, peraturan, dan keterangan resmi pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari KPH Bondowoso mengenai status lahan, perizinan, dan PKS bangunan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada KPH Bondowoso, Perhutani, serta pihak terkait lainnya agar pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.

banner 400x130