BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan ketidaksesuaian nilai penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, kian menjadi sorotan. Informasi yang diperoleh media dari seorang narasumber menyebut adanya perbedaan nilai antara kwitansi sewa dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dikaitkan dengan PJ Kepala Desa Wonokusumo, Larto.
Menurut narasumber, TKD seluas sekitar 20 hektare disebut disewakan dengan nilai Rp14 juta per hektare berdasarkan kwitansi. Dengan demikian, total nilai sewa mencapai Rp280 juta.
Namun, nilai yang disebut tercantum dalam SPJ hanya Rp8 juta per hektare atau Rp160 juta untuk keseluruhan lahan. Perbedaan tersebut menghasilkan selisih Rp6 juta per hektare atau total Rp120 juta.
“Kalau berdasarkan kwitansi, 20 hektare dengan harga Rp14 juta per hektare berarti totalnya Rp280 juta. Sementara yang di-SPJ-kan oleh PJ Larto disebut Rp8 juta per hektare. Ada selisih Rp6 juta per hektare,” ungkap narasumber kepada media. 21/10/2026.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai nilai transaksi sebenarnya, jumlah uang yang dibayarkan penyewa, serta kesesuaian antara penerimaan desa dan pencatatannya dalam dokumen pertanggungjawaban.
Meski demikian, selisih nominal tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen asli, termasuk kwitansi, SPJ, perjanjian sewa, bukti pembayaran, dan pencatatan keuangan desa. Perbedaan angka belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Persoalan ini mendapat perhatian aktivis antikorupsi Bondowoso, Yuli A. Ia menyatakan akan mengawal persoalan penyewaan TKD Wonokusumo dan siap melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Bondowoso agar perbedaan nilai sewa tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Menurut Yuli A, informasi mengenai perbedaan nominal antara kwitansi dan SPJ tidak boleh berhenti sebagai polemik. Dokumen transaksi dan aliran penerimaan desa harus ditelusuri untuk memastikan apakah pencatatan telah sesuai dengan realisasi pembayaran.
“Saya akan mengawal persoalan ini dan siap melaporkannya ke Inspektorat. Perbedaan nominal yang disebut mencapai Rp120 juta harus ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti yang ada. Harus jelas berapa nilai sewa sebenarnya, berapa yang dibayarkan, dan berapa yang masuk ke kas desa,” tegas Yuli A.
Ia mendorong Inspektorat memeriksa kwitansi, SPJ, perjanjian sewa, bukti pembayaran, serta pencatatan penerimaan dalam Pendapatan Asli Desa (PADes). Pemeriksaan juga perlu memastikan luas lahan yang disewakan dan dasar penetapan harga per hektare.
Sebelumnya, Camat Tapen menyatakan pihak kecamatan akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap pengelolaan TKD Wonokusumo. Ia juga mengakui bahwa kecamatan belum memiliki data lengkap mengenai TKD.
Dalam keterangannya kepada media, Camat Tapen menyampaikan, “Kami meyakini banyak permainan TKD.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah munculnya informasi mengenai selisih nilai sewa. Namun, dugaan adanya penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, dan hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengecekan perlu memastikan apakah nilai dalam kwitansi sesuai dengan perjanjian sewa dan pembayaran yang sebenarnya, serta apakah penerimaan tersebut dicatat secara benar dalam administrasi keuangan desa.
Hingga berita ini disusun, PJ Kades Larto, Pemerintah Desa Wonokusumo, pihak penyewa, dan Inspektorat Kabupaten Bondowoso belum memberikan tanggapan atau dokumen pendukung yang dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Karena itu, selisih Rp120 juta tersebut masih merupakan informasi yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi FAKTUAL.CO.ID membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PJ Kades Larto, Pemerintah Desa Wonokusumo, Camat Tapen, Inspektorat Kabupaten Bondowoso, pihak penyewa, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung sesuai prinsip jurnalistik.








