BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Pelibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Andungsari, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara BPD dan pemerintah desa.
Ketua BPD Andungsari, Hairul, menyebut BPD tidak dilibatkan secara aktif dalam sejumlah tahapan pemerintahan desa sejak 2023 hingga saat ini. Menurut dia, persoalan tersebut mencakup proses perencanaan, pembahasan dan penetapan APBDes, pelaksanaan program, hingga pengawasan kegiatan desa.
“Sejak tahun 2023 sampai sekarang, BPD tidak dilibatkan oleh pemerintah desa dalam setiap program dan kegiatan desa, khususnya dalam perencanaan, pembahasan, penetapan APBDes, pelaksanaan maupun pengawasan,” ujar Hairul saat dikonfirmasi, 5 Oktober 2026.
Hairul menyatakan BPD siap memberikan keterangan apabila persoalan tersebut dimintai penjelasan oleh pihak yang berwenang.
“Kami siap kalau dipanggil oleh pihak yang berwenang. Kami akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang kami ketahui dan kami alami,” katanya.
Kades Andungsari Bantah BPD Tak Dilibatkan
Kepala Desa Andungsari, Mulyono, memberikan klarifikasi berbeda. Ia membantah adanya ketidaklibatan BPD dalam agenda pemerintahan desa.
Mulyono mengatakan setiap rapat yang menjadi bagian dari agenda pemerintahan desa telah disampaikan melalui undangan. Apabila ketua BPD berhalangan hadir, menurut dia, yang bersangkutan dapat mengutus anggota.
“Setiap rapat sudah diundang karena itu sudah menjadi juknis agenda rapat yang diperlukan. Jika ketua tidak bisa hadir atau berhalangan, dapat mengutus anggotanya,” ujar Mulyono.
Ia juga menegaskan komunikasi antara pemerintah desa dan BPD tetap berjalan. Menurutnya, setiap persoalan yang memerlukan pelurusan dapat dibahas bersama.
“Tetap menjalankan komunikasi bersama BPD.
Jika ada yang perlu diluruskan, kami akan komunikasikan dengan BPD,” katanya.
Perbedaan keterangan tersebut membuat aspek pelibatan BPD dalam proses pemerintahan Desa Andungsari sejak 2023 perlu dilihat secara lebih konkret.
Klaim BPD mengenai tidak adanya pelibatan dan keterangan kepala desa bahwa BPD selalu diundang merupakan dua versi yang perlu ditempatkan secara berimbang. Untuk memastikan bagaimana proses tersebut berlangsung, dokumen administrasi dapat menjadi salah satu rujukan.
Di antaranya berupa undangan rapat, daftar hadir, notulen atau berita acara, serta dokumen yang berkaitan dengan pembahasan dan penetapan APBDes.
Dokumen tersebut dapat membantu melihat sejauh mana BPD terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari instansi berwenang mengenai hasil pemeriksaan atas persoalan yang disampaikan BPD tersebut. Karena itu, pernyataan mengenai adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan pemerintahan desa masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat data, dokumen, atau penjelasan tambahan yang perlu disampaikan kepada publik.








