BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID — Persoalan dugaan ketidaksesuaian pita cukai pada produk rokok salah satu perusahaan di Bondowoso menemukan fakta baru. Memasuki hari ke-11 sejak janji operasi pasar yang diutarakan pihak berwenang, media justru menemukan varian rokok bungkus merah beredar bebas dengan banderol yang sama seperti rokok bungkus hitam yang dipersoalkan sebelumnya.
Varian baru berbungkus merah tersebut ditemukan pada 24 September 2026 di salah satu toko pengecer di Bondowoso. Penemuan produk di tingkat eceran-bukan lagi di gudang pabrik—memperluas spektrum persoalan. Hal ini memicu pertanyaan besar: apakah kedua kemasan berbeda tersebut memang memiliki dasar hukum penggunaan pita cukai yang sama, atau terdapat perbedaan spesifikasi golongan yang sengaja dilanggar demi keuntungan pasar.
Kondisi lapangan yang berlarut-larut ini memicu reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas. Advokat LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib, S.H., menegaskan lambannya eksekusi pengawasan ini berpotensi mencederai amanat konstitusi negara mengenai sektor pendapatan daerah.
“Negara ini diatur oleh hukum, dan pungutan cukai dilindungi oleh konstitusi tertinggi kita. Dalam Pasal 23A UUD 1945 dengan tegas dinyatakan bahwa ‘Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang‘.
Jika ada dugaan salah peruntukan pita cukai di mana isi produk tidak sesuai tarif banderolnya, maka itu berpotensi merugikan pendapatan negara yang dilindungi UUD 1945. Ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama tanpa tindakan nyata,” tegas Habaib.
Dua Versi Keterangan Internal Perusahaan
Sebelum temuan per 24 September ini mencuat, polemik internal perusahaan rokok tersebut sudah memunculkan dua versi keterangan yang saling bertolak belakang:
• Humas Perusahaan (Inisial BT): Saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2026), ia mengakui adanya ketidaksesuaian pita cukai dan berkilah bahwa dinamika pasar memaksa perusahaan untuk mengambil risiko tersebut.Pemilik Perusahaan
• (SHB): Saat ditemui pada Rabu (9/9/2026), ia justru memberikan bantahan dan menyebut persoalan itu murni sebagai kasus “salah tempel” yang diklaim telah dilaporkan ke Bea Cukai Jember.
Menyikapi dualisme argumen tersebut, Habaib menyatakan dalih apa pun harus diuji secara hukum pidana maupun administratif melalui pemeriksaan fisik langsung oleh otoritas terkait.
“Salah tempel maupun alasan dinamika pasar bukan tameng untuk berlindung dari jerat aturan. Kalau klaimnya salah tempel, silakan buktikan lewat mekanisme pemeriksaan resmi di lapangan. Jangan biarkan polemik bergulir liar tanpa kepastian hukum,” tambah Habaib yang mendesak Satpol PP dan Bea Cukai segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Menagih Janji Ketegasan Bea Cukai
Publik kini menagih komitmen Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, yang sebelumnya menjanjikan tindakan represif hingga ke tingkat retail.
“Kami akan segera melakukan operasi pasar atau ke toko pengecer. Jika ada temuan, sanksinya dua kali lipat. Kami tidak akan memberikan toleransi dengan alasan apa pun,” ujar Yoga saat memberikan pernyataan di Kantor Bea Cukai Jember, Senin (14/9/2026).
Namun, terhitung 11 hari sejak janji itu diucapkan, belum ada informasi terbuka mengenai hasil operasi pasar maupun pemeriksaan produk yang dipersoalkan.
Munculnya temuan baru rokok bungkus merah per 24 September menjadi sinyal kuat dipertanyakannya efektivitas pengawasan cukai saat ini.
Meski temuan bungkus merah ini belum dapat disimpulkan secara mutlak sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan uji laboratorium dan administrasi resmi, desakan pemeriksaan menyeluruh kian mendesak demi menyelamatkan potensi kerugian negara. Publik kini menanti transparansi hasil kerja dari kolaborasi Bea Cukai Jember dan Satpol PP Bondowoso.








