BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID — Rokok dengan merek dan banderol yang sama kembali ditemukan di salah satu pengecer di Bondowoso. Produk tersebut sebelumnya disorot karena diduga memiliki ketidaksesuaian antara pita cukai dan isi produk.
Temuan terbaru ini muncul hingga 24 September 2026, atau 10 hari setelah Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, menyatakan akan melakukan operasi pasar hingga tingkat pengecer.
“Kami akan segera melakukan operasi pasar atau ke toko pengecer. Jika ada temuan, sanksinya dua kali lipat,” ujar Yoga pada 14 September 2026.
Belum diketahui apakah operasi pasar telah dilakukan dan apakah produk yang kembali ditemukan tersebut sudah diperiksa. Bea Cukai Jember diminta menjelaskan hasil pemeriksaan atau kendala apabila kegiatan tersebut belum terlaksana.
Temuan ini belum dapat dijadikan bukti final adanya pelanggaran. Pemeriksaan resmi tetap diperlukan untuk memastikan kesesuaian pita cukai dengan isi produk, harga jual eceran, tarif, serta ketentuan barang kena cukai lainnya.
Sebelumnya, humas perusahaan berinisial BT mengakui adanya ketidaksesuaian antara pita cukai dan isi produk. BT menyebut dinamika pasar rokok sebagai salah satu pertimbangan perusahaan mengambil risiko.
Sementara itu, pemilik perusahaan berinisial SHB menyebut persoalan tersebut sebagai
“salah tempel” dan mengatakan telah melaporkannya kepada Bea Cukai Jember. Kedua keterangan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum.
Persoalan cukai memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 23A UUD 1945:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Ketentuan teknisnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 beserta peraturan pelaksanaannya.
Bea Cukai Jember dan Satpol PP diharapkan segera melakukan pemeriksaan secara objektif serta menyampaikan hasilnya kepada publik. Jika tidak ditemukan pelanggaran, status produk perlu dijelaskan. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran, proses harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Rokok dengan merek dan banderol yang sama masih ditemukan beredar. Publik kini menunggu kepastian mengenai tindak lanjut pengawasan dan status produk tersebut.








