BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID — Polemik dugaan ketidaksesuaian pita cukai dengan isi produk rokok pada salah satu perusahaan rokok di Bondowoso belum mendapat tindak lanjut terbuka dari pihak berwenang.
Bea Cukai Jember sebelumnya menyatakan akan melakukan operasi pasar untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan cukai.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai pelaksanaan, lokasi, maupun hasil pemeriksaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengawasan, terlebih persoalan telah mencuat sejak awal September 2026 dan dikonfirmasi kepada perusahaan serta Bea Cukai Jember.
Humas perusahaan berinisial BT, saat dikonfirmasi Selasa (1/9/2026), mengakui adanya ketidaksesuaian pita cukai dengan isi produk dan menyebut dinamika pasar rokok sebagai salah satu pertimbangan perusahaan mengambil risiko.
Sementara itu, pemilik perusahaan berinisial SHB, saat ditemui Rabu (9/9/2026), menyebut persoalan tersebut sebagai “salah tempel” dan mengatakan telah melaporkannya kepada Bea Cukai Jember.
Kedua keterangan itu merupakan pernyataan internal perusahaan. Belum ada kesimpulan resmi apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan penempelan atau pelanggaran ketentuan cukai. Statusnya masih menunggu pemeriksaan otoritas berwenang.
Janji Operasi Pasar dan Peran Satpol PP
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, menegaskan setiap pelanggaran cukai akan ditindak sesuai peraturan.
“Kami akan memberikan tindakan tegas bagi yang melanggar. Kami tidak akan memberikan toleransi dengan alasan apa pun,” kata Yoga saat dikonfirmasi di Kantor Bea Cukai Jember, Senin (14/9/2026).
Ia juga menyatakan pengawasan dilakukan tidak hanya di pabrik, tetapi hingga produk beredar di masyarakat.
“Kami akan segera melakukan operasi pasar atau ke toko pengecer. Jika ada temuan, sanksinya dua kali lipat,” ujar Yoga.
Pernyataan tersebut membuat publik menunggu kejelasan mengenai pelaksanaan operasi pasar, hasil pemeriksaan, serta langkah yang diambil jika ditemukan ketidaksesuaian. Hingga kini, informasi itu belum disampaikan secara terbuka.
Keterlibatan Satpol PP dalam pengawasan peredaran rokok juga perlu dijelaskan, termasuk apakah telah dilakukan koordinasi atau pemeriksaan bersama. Jika operasi pasar sudah berlangsung, publik berhak mengetahui hasilnya sesuai batas informasi yang dapat dibuka. Jika belum, pihak berwenang perlu menjelaskan kendala dan rencana tindak lanjutnya.
Status Dugaan Pelanggaran
Persoalan ini tidak cukup dijelaskan melalui klaim “salah tempel” atau alasan dinamika pasar. Publik menunggu kepastian apakah produk telah diperiksa, apakah ditemukan pelanggaran, dan apa alasan belum adanya tindakan terbuka.
Berdasarkan catatan yang sebelumnya disampaikan Bea Cukai Jember, perusahaan tersebut dalam tiga tahun terakhir telah dikenakan sanksi administratif lebih dari Rp340 juta. Catatan itu bukan bukti bahwa persoalan pita cukai saat ini merupakan pelanggaran, tetapi memperkuat pentingnya pengawasan dan penjelasan resmi.
Sampai saat ini, belum ada kesimpulan yang menyatakan perusahaan melanggar ketentuan cukai. Karena itu, Bea Cukai Jember dan Satpol PP perlu menyampaikan langkah yang telah dilakukan, hasil pemeriksaan jika sudah ada, serta tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
Ketika otoritas menyatakan tidak akan memberikan toleransi, publik berhak mengetahui penerapannya di lapangan.
Apakah operasi pasar yang dijanjikan telah dilakukan, dan jika belum, apa kendalanya? Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bagi transparansi pengawasan peredaran rokok di Bondowoso.








