BONDOWOSO, FAKTUAL.CO.ID – Pemberitaan mengenai dugaan kejanggalan Program Pengadaan Sapi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pandak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, terus bergulir. Hingga berita kedua ini diterbitkan, tiga pihak yang telah dimintai klarifikasi, yakni Ketua BUMDes Desa Pandak Rosi, Kepala Desa Pandak Ahmad Sudarso, dan Camat Klabang Denny Indra Pratama, belum memberikan penjelasan yang utuh terkait substansi program tersebut.
Belum adanya klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan program pengadaan sapi yang bersumber dari anggaran tahun 2025 tersebut. Pasalnya, sejumlah pertanyaan mendasar mengenai besaran anggaran, jumlah sapi yang dibeli, keberadaan aset, hingga mekanisme pengelolaannya masih belum terjawab.
Sebelumnya, media telah mengajukan konfirmasi kepada Ketua BUMDes Desa Pandak, Rosi, terkait nilai anggaran pengadaan, jumlah sapi yang dibeli, kondisi terkini ternak, serta tanggapan atas sorotan masyarakat. Namun hingga berita kedua ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.
Sementara itu, Kepala Desa Pandak, Ahmad Sudarso, saat dikonfirmasi sebelumnya menyatakan bahwa dana program telah ditransfer ke rekening BUMDes sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi maupun keberadaan sapi yang menjadi aset program tersebut.
“Dana BUMDes sudah ditransfer ke rekening BUMDes. Dulu saya tahu ada satu ekor sapi, sekarang saya tidak tahu ada berapa dan keberadaannya di mana. Program tersebut bukan urusan saya,” ujar Ahmad Sudarso saat dikonfirmasi pada 15 Juli 2026.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah desa terhadap pengelolaan aset BUMDes, mengingat program tersebut menggunakan dana desa yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Media juga kembali berupaya meminta tanggapan kepada Camat Klabang, Denny Indra Pratama, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons maupun klarifikasi yang disampaikan.
Dengan belum adanya penjelasan dari ketiga pihak tersebut, sejumlah pertanyaan publik mengenai keberadaan sapi, jumlah aset yang dibeli, serta pengelolaan anggaran program masih belum memperoleh jawaban yang memadai.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, FAKTUAL.CO.ID tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Ketua BUMDes Desa Pandak, Kepala Desa Pandak, Camat Klabang, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila terdapat penjelasan resmi maupun data pendukung mengenai pelaksanaan program pengadaan sapi BUMDes tersebut, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.








