PADANG, FAKTUAL.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman. Pada Rabu (8/7/2026), penyidik menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial IF, yang berperan sebagai pengawas pekerjaan proyek tersebut.
Penahanan terhadap IF dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan yang dibiayai melalui anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020 senilai Rp25,427 miliar.
IF ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya, yakni BB selaku pelaksana pekerjaan dan Y selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam penyidikan, Kejati Sumbar mengungkap bahwa proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang diduga dikerjakan tanpa memperhatikan kajian teknis yang semestinya. Akibatnya, jembatan yang baru berusia sekitar 1,5 tahun setelah penyelesaian segmen ketiga mengalami kerusakan serius dan akhirnya roboh saat diterjang banjir besar pada 7 Mei 2023.
Penyidik menduga IF mengambil alih seluruh fungsi supervisi dan pengawasan proyek dengan mengganti seluruh personel konsultan pengawas dari PT Triartha Nusa Engineering menggunakan tim yang berada di bawah kendalinya. Pergantian tersebut bahkan dilakukan sebelum penandatanganan kontrak kerja, padahal perubahan personel seharusnya hanya dapat dilakukan melalui adendum kontrak setelah kontrak ditandatangani.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering dalam dokumen pengajuan pembayaran. Pemalsuan tersebut diduga dilakukan oleh staf atas perintah IF. Seluruh pengelolaan pembayaran, penggajian personel, hingga pengendalian pekerjaan disebut berada di bawah kendali tersangka.
Akibat lemahnya pengawasan tersebut, mutu pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga jembatan mengalami kerusakan dalam waktu singkat dan membahayakan keselamatan masyarakat hingga akhirnya runtuh.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09.
Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 603 KUHP Baru, Pasal 3 jo Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap IF selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 27 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Anak Air, Padang, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
Kejati Sumbar menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam proyek yang berujung pada robohnya Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tersebut. (Amryan Arif R.A)








