Berita  

Bukti Tergugat Dinilai Lebih Solid, Sengketa Lahan di PN Padang Memanas

Persidangan perkara perdata Nomor 196/Pdt.G/2025/PN Pdg antara Mainar Zai sebagai Penggugat melawan Zulkifli dkk selaku Tergugat kian memanas. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (18/5/2026).

Padang, FAKTUAL.CO.ID — Persidangan perkara perdata Nomor 196/Pdt.G/2025/PN Pdg antara Mainar Zai sebagai Penggugat melawan Zulkifli dkk selaku Tergugat kian memanas. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (18/5/2026), pihak Tergugat menegaskan klaim kepemilikan dengan menghadirkan serangkaian alat bukti yang dinilai lebih kuat secara hukum.


Di hadapan Majelis Hakim, Tergugat 1 dan 2 memaparkan dokumen yang disebut menunjukkan proses jual beli objek sengketa berlangsung sah, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Sejumlah bukti yang diajukan antara lain iklan penjualan di harian Posmetro Padang tertanggal 26 Mei 2006, kwitansi pembayaran pada 20 dan 28 Juni 2006, serta Akta Jual Beli (AJB) Nomor 61 Tahun 2006 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

BACA JUGA :
Dishub Kota Padang Tegaskan Pentingnya Kesadaran Hukum bagi Pengendara


Tak hanya itu, Tergugat juga menghadirkan dokumen persetujuan kredit Bank Nagari tertanggal 27 Februari 2007 yang mencantumkan objek sengketa sebagai agunan, sebagai indikasi pengakuan administratif oleh lembaga perbankan.


Penguatan bukti turut dilengkapi dengan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2006, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 567 Tahun 2004 atas nama Tergugat, serta putusan pidana Nomor 35/Pid.C/2008/PN.Pdg dan putusan banding Nomor 103/Pid/2008/PT.Pdg yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :
Dugaan Intervensi dan “Amplop” ke Madrasah di Kemenag Sumbar Menguat, Humas Kanwil Beri Klarifikasi


“Tansaksi dilakukan secara terbuka dan tidak pernah ada keberatan saat proses berlangsung,” ujar pihak Tergugat di persidangan.


Di sisi lain, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Penggugat disebut belum menunjukkan dokumen asli yang menjadi dasar gugatan, termasuk surat kepemilikan yang diklaim atas objek sengketa.


Tergugat juga menyoroti bahwa sebagian besar dokumen yang diajukan Penggugat masih berupa salinan, sehingga dinilai belum memenuhi standar pembuktian dalam hukum acara perdata.

BACA JUGA :
M. Shadiq Pasadigoe Serap Aspirasi, Fokus Pada Lingkungan dan Kesehatan Serta Penguatan Kelembagaan Masyarakat Padang


Adanya putusan pidana yang berkaitan dengan objek sengketa dan telah inkrah turut menjadi sorotan, yang oleh Tergugat dinilai semakin menguatkan posisi hukumnya.
Meski demikian, Tergugat menyatakan tetap menghormati proses persidangan yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.


Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang. (Amryan Arif R.A)

banner 400x130
Penulis: AmryanEditor: Redaksi