Berita  

Lembaga LPLH-TN Lapor Polresta Banyuwangi, Dugaan Maraknya Pengeboran Air Tanah Ilegal Dibongkar

Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Banyuwangi resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Banyuwangi (Polresta Banyuwangi).

BANYUWANGI, FAKTUAL.CO.ID – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Banyuwangi resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Banyuwangi (Polresta Banyuwangi). Laporan ini menyoroti dugaan aktivitas pengeboran air bawah tanah yang diduga dilakukan tanpa izin resmi atau melanggar hukum. SABTU (6/5/2026)

Surat pengaduan bernomor 87/LPLH-TN/BWI/IV/2026 tertanggal 29 April 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPC LPLH-TN Banyuwangi, M. Rofiq Azmi, dan ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi cq. Kanit Pidana Khusus.

Lokasi dan Modus Operandi

Dalam laporannya, LPLH-TN menyoroti aktivitas pengeboran yang dilakukan di wilayah Desa Genteng Wetan. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan adanya kegiatan pengeboran di 2 titik lokasi yang berada di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU).

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0825/19 Sempu Laksanakan Karya Bakti Rumah Warga Yang Roboh

Selain aktivitas pengeboran menggunakan mesin, tim juga menemukan adanya persiapan pembuatan embung atau penampungan air yang digali menggunakan alat berat. Pekerjaan ini diduga masih berjalan saat tim melakukan pengecekan pada Rabu, 29 April 2026.

Identitas Terlapor

Dalam laporan tersebut, terdapat beberapa pihak yang dilaporkan, antara lain:

1. Sdr. LL (Berdomisili di Glenmore) yang disebut berperan sebagai Broker.

2. HR(Berdomisili di Jember) yang bertindak sebagai pengawas lapangan.

3. Serta pihak Pemilik Lahan dan Penyewa Lahan.

Menurut keterangan Hoirurrozi kepada tim investigasi, ia mengaku tidak mengetahui status kepemilikan izin resmi atas kegiatan pengeboran tersebut.

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0825/17 Muncar Evakuasi Anak Tenggelam di Sungai Kedungringin

Dasar Hukum dan Sanksi Tegas

Lembaga menegaskan bahwa kegiatan pengusahaan air bawah tanah wajib memiliki izin resmi seperti SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) dan SIT (Surat Izin Tempat Pengeboran).

Pengaduan ini dilandasi oleh:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 70).
  • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Pasal 35).

“Selain merugikan negara karena tidak membayar pajak dan retribusi, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan,” tegas Rofiq Azmi dalam laporannya.

Pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi berat, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 500 Juta.

BACA JUGA :
Miris.! Aktifitas Tambang Galian C Mengatasnamakan Masyarakat, Tokoh Ini Katakan Hoax

Minta Tindakan Tegas

Melalui surat ini, LPLH-TN meminta aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan menindak tegas oknum pengusaha yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Banyuwangi.

Laporan ini juga ditembuskan kepada pihak terkait seperti Kapolda Jatim, Dinas ESDM Jatim, DLH Banyuwangi, hingga Dinas Pertanian setempat untuk koordinasi dan tindak lanjut lebih lanjut.

Hingga berita ini dinaikkan, Awak media terus berupaya untuk dapat konfirmasi ke pihak terlapor dan Polresta Banyuwangi agar memberikan tanggapan.
(Oleh: Tim Redaksi)

banner 400x130