Jember, FAKTUAL.CO.ID – Perdebatan mengenai batas yurisdiksi peradilan militer dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum kembali mengemuka dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Di tengah proses hukum yang berjalan, sejumlah kalangan menilai forum peradilan yang digunakan akan menentukan tingkat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Sebagai lembaga kajian hukum dan politik, PAR Alternatif Indonesia menilai perkara tersebut semestinya diproses melalui peradilan umum. Pendekatan ini dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip negara hukum, sekaligus memastikan proses hukum berlangsung terbuka dan dapat diawasi publik.
Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra, mengatakan bahwa penggunaan mekanisme peradilan militer dalam perkara yang melibatkan warga sipil berpotensi mengaburkan akuntabilitas.
“Dalam perspektif hukum dan politik, perkara ini tidak dapat direduksi sebagai pelanggaran internal institusi. Ia merupakan tindak pidana terhadap warga sipil, sehingga harus ditempatkan dalam forum peradilan umum yang terbuka,” ujar Andi, Kamis (19/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah Markas Besar TNI menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka. Proses hukum terhadap mereka saat ini berada dalam lingkup peradilan militer. Menurut Andi, kondisi tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam desain sistem hukum, terutama terkait tumpang tindih yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum.
Dari sudut pandang kajian hukum dan politik, ia menilai keberadaan peradilan khusus tidak boleh menjadi ruang yang mengurangi transparansi. Sebaliknya, ketika pelaku berasal dari institusi negara, standar akuntabilitas seharusnya diperkuat.
“Prinsip equality before the law tidak boleh berhenti sebagai norma. Ia harus tercermin dalam pilihan forum peradilan yang memungkinkan kontrol publik secara efektif,” katanya.
PAR Alternatif juga menilai kasus ini tidak semata sebagai peristiwa kriminal individual, melainkan bagian dari persoalan yang lebih luas terkait relasi kekuasaan dan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia. Dalam banyak kasus, kekerasan terhadap aktivis kerap berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh kemungkinan adanya keterlibatan dalam rantai komando.
Karena itu, menurut Andi, pendekatan penegakan hukum perlu dirancang untuk menjangkau dimensi yang lebih struktural. “Jika proses hukum tidak mampu menelusuri kemungkinan tanggung jawab yang lebih luas, maka keadilan yang dihasilkan berpotensi parsial,” ujarnya.
Selain itu, PAR Alternatif mendorong negara, termasuk aparat penegak hukum dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, untuk mengambil peran aktif dalam mengawal perkara ini. Perlindungan terhadap pembela HAM, kata Andi, merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara yang tidak dapat diabaikan.
Dalam konteks yang lebih luas, penanganan kasus ini dinilai menjadi indikator penting bagi kualitas demokrasi, khususnya dalam menjamin ruang sipil yang aman. Kekerasan terhadap aktivis yang tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel berpotensi menimbulkan efek gentar di tengah masyarakat.
“Sebagai lembaga kajian, kami melihat kasus ini bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga cermin bagaimana negara hukum bekerja. Cara negara meresponsnya akan menentukan arah perlindungan hak-hak sipil ke depan,” kata Andi.(*)








