Berita  

Tak Hanya Pidana, Lord Habaib Siapkan Gugatan Perdata Usai Lapor ke Polres Bondowoso

Foto: Nurul Jamal Habaib SH

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID — Kasus dugaan pencemaran nama baik dan serangan terhadap media kembali mencuat. Kuasa hukum Nurul Jamal Habaib, yang dikenal dengan sebutan “Lord Habaib”, resmi melaporkan pihak terkait ke Polres Bondowoso. 17 Maret 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan Media Lensa Nusantara. Pihak pelapor menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai reputasi media, tetapi juga mengganggu kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan dalam menegakkan keadilan. Ia juga menyampaikan bahwa proses ini tidak akan berhenti di tingkat daerah mengingat MBG adalah program mulia Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA :
Wujud Kepedulian Yonif 514/SY Berikan Bantuan Karpet dan Al-Qur’an untuk Masjid Ibrohimi Kaligedang

“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Jika diperlukan, kami siap membawa persoalan ini hingga ke tingkat nasional, bahkan akan sampai kepada Presiden,” tegasnya.

BACA JUGA :
Danpos Sumber Wringin Dan Anggota Bantu Masyarakat Pasca Bencana Angin Puting Beliung

Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga memastikan akan melanjutkan langkah hukum melalui gugatan perdata. Gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Bondowoso setelah laporan resmi diterima dan diproses oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa serangan terhadap media tidak dapat dibenarkan.

“Sebaiknya mengedepankan mekanisme hak jawab sebagai solusi yang sesuai dengan etika jurnalistik, dibandingkan dengan menyerang kredibilitas media”. Tambah lord Habaib.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Tinjau Pelaksanaan TMMD, Pastikan Kelancaran Progres Pembangunan

Pihak kepolisian sendiri telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat meningkatnya dinamika antara masyarakat dan media dalam era digital saat ini. Banyak pihak berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

banner 400x130