Debtcolector di Jember Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya

Jember, FAKTUAL.CO.ID – Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Senin malam berhasil meringkus 2 oknum Debtcolector yang hendak merampas mobil dan menipu nasabahnya saat melakukan patroli di kawasan kota, kedua pelaku masing-masing DS (44) warga Dusun Maduran Desa Tutul Kecamatan Balung Jember dan ADW (38) warga Dusun Krasak Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Jember yang berusaha merampas mobil dan menipu Yuyun Astutik warga Bumirejo Dampit Malang, Rabu (10/8/2022).

Peristiwa bermula saat korban mengendarai mobilnya pada Senin malam sekitar jam 22.30 WIB, kemudian diikuti oleh oleh kedua pelaku dan berhasil diberhentikan.

“kemudian oleh kedua pelaku korban di ajak ke kantor ACC Finance yang ada di Pertokoan Gajah Mada Square di Jalan Gajah Mada Kaliwates Jember, karena dianggap kendaraan yang dipakai telat membayar angsuran,” ucap Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama

BACA JUGA :
Ukir Sejarah! SD Darussholah Raih Juara Futsal Kapolres Jember Cup 2025, Taklukkan SD Muhammadiyah di Final Sengit

Sesampai di parkiran kantor ACC Finance, kedua pelaku menawarkan kepada korban agar membayar uang sebesar Rp. 17 juta untuk membayar keterlambatan angsuran mobil serta untuk menghindari kendaraan disita oleh debtcolector.

BACA JUGA :
OTT Polres Jember, Dugaan Pemerasan oleh Oknum LSM Ngaku Wartawan Minta Uang THR

“Bahkan dengan nada kasar, kedua pelaku juga tidak mengizinkan korban untuk pulang membawa kendaraan jika tidak membayar sejumlah uang yang diminta kedua pelaku, sampai korban merasa ketakutan, beruntung pada saat kejadian tim Kalong sedang melakukan patroli dan melihat korban dalam keadaan menangis dengan disampingnya ada 2 pelaku,” ungkapnya.

Tim kami saat itu sedang melakukan patroli, dan melihat korban menangis, setelah kami selidiki, ternyata korban mendapat tekanan psikis dari kedua pelaku, yakni keduanya hendak merampas mobil milik korban,

“Setelah kami cek surat perintah penarikan mobil, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan, sehingga keduanya kami amankan di Mapolres Jember beserta barang bukti, untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama.

BACA JUGA :
Santri Siap Mandiri Go Internasional, Diskopum Jember Gelar Talk Show 'Santripreneur' dan Pendidikan Luar Negeri

Kasatreskrim menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, jika keduanya terbukti melakukan tindak pidana perampasan dan penipuan,

Pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya (mar).

banner 400x130