Sekda Pimpin Rakor Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Kejari Gunungsitoli dengan Desa di Wilayah Kabupaten Nias

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Desa di Wilayah Kabupaten Nias di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Kamis (13/03/2025)

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Pelaksanaan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Desa di Wilayah Kabupaten Nias di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Kamis (13/03/2025) Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai., S.H., M.H.

BACA JUGA :
Dharma Wanita Persatuan Kota Gunungsitoli Rayakan HUTnya Ke-25 Tahun 2024

Diketahui, Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Desa di Wilayah Kabupaten Nias akan dilaksanakan pada saat Rapat Koordinasi Pemerintah Desa.

Tujuan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan desa adalah untuk memberikan pendampingan hukum, pengawasan, dan pencegahan masalah hukum, khususnya terkait pengelolaan dana desa, serta mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

BACA JUGA :
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi DD di Nias Barat, Ditahan Kejari Gunung Sitoli

Melalui MoU tersebut, diharapkan dapat terjalin koordinasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Nias, sehingga dapat tercipta penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :
Walikota Harapkan Seluruh ASN Pemko Gunungsitoli Berpartisipasi Aktif Ikut Menyukseskan Pesta Demokrasi

Hadir dalam rapat tersebut yakni Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, para Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias dan Camat se-Kabupaten Nias.(Trh/niaskab.go.id)