Sekda Pimpin Rakor Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Kejari Gunungsitoli dengan Desa di Wilayah Kabupaten Nias

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Desa di Wilayah Kabupaten Nias di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Kamis (13/03/2025)

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Pelaksanaan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Desa di Wilayah Kabupaten Nias di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Kamis (13/03/2025) Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai., S.H., M.H.

BACA JUGA :
Pemerintah Berkomitmen Dalam Upaya Penurunan Stunting di Kabupaten Nias Utara

Diketahui, Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Desa di Wilayah Kabupaten Nias akan dilaksanakan pada saat Rapat Koordinasi Pemerintah Desa.

Tujuan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan desa adalah untuk memberikan pendampingan hukum, pengawasan, dan pencegahan masalah hukum, khususnya terkait pengelolaan dana desa, serta mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

BACA JUGA :
Gubernur Sumut Janji Selesaikan Infrastruktur dan Kesehatan di Nias Utara dalam Lima Tahun

Melalui MoU tersebut, diharapkan dapat terjalin koordinasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Nias, sehingga dapat tercipta penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :
Hari Keempat Retreat Kepala Daerah, Bupati Nias Utara Siap Serap Ilmu Baru untuk Pembangunan Daerah

Hadir dalam rapat tersebut yakni Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, para Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias dan Camat se-Kabupaten Nias.(Trh/niaskab.go.id)

banner 400x130