Hermeneutics of Suspicion dalam Hukum Siber: Membedah Ilusi Objektivitas Bukti Digital

Ilustrasi

oleh: Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H. (Advokat/Pakar Hukum IT)

Di era digital, hukum menghadapi paradoks baru: di satu sisi, teknologi menghadirkan bukti yang tampak objektif, presisi, dan “ilmiah”; di sisi lain, justru di dalamnya tersembunyi potensi manipulasi yang semakin canggih dan sulit dideteksi. Bukti digital—yang kerap dianggap sebagai golden evidence—sering kali diterima begitu saja tanpa skeptisisme yang memadai. Di sinilah relevansi Hermeneutics of Suspicion menjadi krusial dalam konteks hukum siber.

Konsep Hermeneutics of Suspicion, yang berkembang dari tradisi pemikiran kritis, mengajarkan bahwa setiap teks—termasuk data—tidak pernah benar-benar netral. Ia selalu membuka kemungkinan adanya kepentingan, bias, konstruksi, bahkan rekayasa. Jika dalam hukum konvensional kecurigaan diarahkan pada kesaksian manusia, maka dalam hukum siber kecurigaan harus diperluas kepada sistem, algoritma, hingga jejak digital itu sendiri.

Bukti digital sering dipersepsikan sebagai representasi realitas yang “apa adanya”. Padahal, dalam praktik forensik digital, setiap data adalah hasil konstruksi sistem: dari proses input, penyimpanan, transmisi, hingga ekstraksi. Metadata dapat diubah, log aktivitas dapat dimanipulasi, bahkan rekaman visual dapat direkayasa melalui teknologi seperti deepfake.

Dalam konteks ini, asumsi objektivitas menjadi problematik. Data bukanlah fakta dalam arti murni, melainkan hasil interpretasi berbasis sistem teknologi. Dengan demikian, pendekatan hermeneutika kecurigaan menuntut aparat penegak hukum untuk tidak sekadar menerima data sebagai kebenaran, tetapi mengujinya secara kritis: siapa yang menghasilkan, bagaimana prosesnya, dan dalam kondisi apa data tersebut dihadirkan.

BACA JUGA :
Kades Ramban Kulon Siap Tunjukkan Rekening Silpa, Unjuk Rasa Berujung Damai

Dalam sistem hukum Indonesia, pengakuan terhadap bukti elektronik telah diatur secara eksplisit, namun belum sepenuhnya diiringi dengan pendekatan kritis yang memadai.

Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Bahkan, dalam ayat (2), kedudukannya dipersamakan dengan alat bukti yang diatur dalam hukum acara yang berlaku.

Namun demikian, Pasal 6 UU ITE memberikan syarat penting: bahwa informasi elektronik dianggap sah sepanjang dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah celah epistemologis muncul—“keutuhan” dan “keandalan” bukanlah konsep absolut, melainkan sangat bergantung pada proses teknis yang justru rentan manipulasi.

Kedua, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sistem pembuktian masih bertumpu pada prinsip negatief wettelijk bewijsstelsel, yakni pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Artinya, sekalipun bukti elektronik diakui secara formal, hakim tetap memiliki ruang untuk menilai secara substantif. Dalam perspektif hermeneutika kecurigaan, ruang ini seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan pembacaan kritis terhadap bukti digital, bukan sekadar menerima validitas formalnya.

BACA JUGA :
Serda Syaifuddin Bersama Ibu-ibu PKK Kerja Bakti Bersih² Lingkungan

Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik memperluas penggunaan dokumen elektronik dalam proses peradilan. Namun, digitalisasi prosedur tidak boleh mengaburkan kebutuhan akan verifikasi substansial atas keaslian dan integritas data.

Mengadopsi Hermeneutics of Suspicion dalam hukum siber berarti menggeser paradigma dari taken for granted evidence menjadi critically examined evidence. Hakim, jaksa, dan advokat harus bertindak sebagai “pembaca kritis” terhadap data digital.

Pertanyaan-pertanyaan mendasar harus diajukan:

Apakah data ini autentik atau hasil rekayasa?
Apakah terdapat kemungkinan tampering dalam proses akuisisi?
Siapa yang mengontrol sistem yang menghasilkan data tersebut?
Apakah terdapat konflik kepentingan dalam penyajian bukti?

Dalam praktik, ini menuntut peningkatan kapasitas forensik digital, penggunaan ahli independen, serta penerapan prinsip chain of custody yang ketat. Tanpa itu, bukti digital justru berpotensi menjadi alat legitimasi ketidakadilan yang dibungkus dengan aura “ilmiah”.

BACA JUGA :
Akses Sempit, Babinsa Posramil 0822/05 Pakem Bantu Pelebaran Jalan

Perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan telah membawa tantangan baru. Deepfake, misalnya, mampu menciptakan realitas semu yang hampir tidak dapat dibedakan dari yang asli. Dalam kondisi ini, bukti visual tidak lagi dapat dipercaya secara otomatis.

Hukum tidak boleh tertinggal. Jika tidak diantisipasi, maka sistem peradilan berisiko mengukuhkan kebenaran palsu sebagai fakta hukum. Di sinilah hermeneutika kecurigaan bukan sekadar pendekatan teoritis, melainkan kebutuhan praktis yang mendesak.

Hukum siber membutuhkan pergeseran paradigma: dari kepercayaan absolut terhadap teknologi menuju kecurigaan konstruktif yang berbasis rasionalitas. Hermeneutics of Suspicion menawarkan kerangka berpikir untuk memastikan bahwa keadilan tidak dikorbankan oleh ilusi objektivitas digital.

Bukti digital bukanlah kebenaran itu sendiri, melainkan representasi yang harus diuji, ditafsirkan, dan—jika perlu—diragukan. Dalam dunia di mana data dapat dimanipulasi dengan satu klik, maka sikap kritis bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Sebagaimana adagium klasik hukum: justice must not only be done, but must also be seen to be done. Dalam era digital, adagium ini perlu diperluas: keadilan tidak hanya harus terlihat, tetapi juga harus mampu menembus ilusi yang diciptakan oleh teknologi.

banner 400x130
Penulis: Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H. Editor: Egha