Tiga Orang Terduga Pelaku Pengrusakan Dan Penganiayaan di Gunungsitoli Diamankan Polisi

Polres Nias berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pengerusakan dan penganiayaan.(Trh/Faktual.co.id)

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Polres Nias berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pengerusakan dan penganiayaan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H, kepada Plt Kasi Humas Polres Nias AIPDA M. Motivasi Gea, Selasa (12/11/2024)

Seperti di kutip dari humas Polres Nias, dijelaskan bahwa, wawancara tersebut turut hadir mendampingi, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP A.L. Parto, S.H.,M.H, Kanit 1 Sat Reskrim IPDA Mustika P. Sembiring dan Kanit 2 Sat Reskrim AIPTU Saat P. Zebua.

BACA JUGA :
Dandim 0213/Nias Bertindak Pembina Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Kota Gunungsitoli

Menurut keterangan, penangkapan ini berawal dari laporan sejumlah warga Kota Gunungsitoli mengenai aksi yang diduga melanggar hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Nias langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

Tiga pelaku terduga tindak pidana yang diamankan berinisial AG (28), TSBZ (35), dan AH (32). Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik ​​Sat Reskrim Polres Nias.

BACA JUGA :
PLT Bupati Nias Barat: Ingatkan Seluruh Pj Kades Jangan Memihak ke Salah Satu Paslon

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Selain itu, mereka juga menjerat Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.

“Polres Nias akan terus berkomitmen menegakkan hukum dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Nias,” tegas Kapolres Nias.

BACA JUGA :
Dinas P5A Gunungsitoli Bekerjasama Dengan PKPA Cabang Nias Laksanakan Workshop Pelatihan Child Safe Guarding

Kapolres Nias juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak pidana.

“Terima kasih kepada warga yang telah proaktif melaporkan kejadian. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.(Trh)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.