Probolinggo, FAKTUAL.CO.ID –
Ketua Grib Jaya Kota Probolinggo, A.Dhany melakukan klarifikasi masalah dumas terkait pencemaran nama baik yang diduga terhadap kami dinilai keliru dan tidaklah benar sebagaimana kronologi yang sebenarnya.
Kami merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya.
Dhany merasa dirugikan secara materil maupun immaterial akibat adanya pemberitaan dan postingan yang beredar di media sosial sehingga terkesan menyerang kehormatan kami.
“Keliru dan sangat tidak benar, apalagi kami disebutkan orang gila ( tidak Waras) melalui pemberitaan maupun postingan di Medsos, itu” papar Dhany kepada wartawan, Senin ( 10/2/25) pagi.
Dhany menjelaskan, pengaduan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 27A junto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang diduga dilakukan Sdr AS melalui postingan di medsos menjadi atensi untuk segera ditindak lanjuti oleh pihak Polres Probolinggo Kota.
Klarifikasi ini, kata Dhany, adalah salah satu upaya hukum sekaligus bentuk klarifikasi terhadap kami yang disebut adanya penyampaian orang tidak waras.
“Tujuan pengaduan ini juga salah satu bentuk tandingan atau perlawanan terhadap laporan mereka sekaligus bantahan atas tudingan-tudingan yang dilontarkan kepada kami,” tegas Dhany.(Mamad)