Jadi Kota Wakaf, Pemko Padang Resmi Luncurkan Gerakan Wakaf Bagi ASN

Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan (kanan) meluncurkan gerakan Wakaf Uang bagi ASN saat Wirid Bulanan Pemko Padang di Masjid Agung Nurul Iman, Jumat (1/11/2024). (Foto: Prokopim Padang).

PADANG, FAKTUAL.CO.ID — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Yosefriawan secara resmi meluncurkan Wirid Bulanan Pemko Padang di Masjid Agung Nurul Iman, Jumat (1/11/2024).

Sejak dinobatkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama RI pada 16 Juli 2024 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Padang meluncurkan gerakan “Wakaf Uang” bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Pemko Padang memiliki komitmen kuat untuk mengeksplorasi dan mengembangkan potensi wakaf. Salah satunya dengan menghadirkan gerakan wakaf ini,” Ungkap Yosefriawan.

BACA JUGA :
Kepala SMAN 1 Padang Panjang Raih Juara 1 KEPSEK Inovatif Tahun 2024

Yosefriawan menjelaskan, kota wakaf merupakan program pemberdayaan, pengembangan, serta pengelolaan harta benda wakaf hasil kerjasama dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Edy Oktafiandi menyebutkan, pelaksanaan wakaf uang dapat digunakan melalui barcode dan link yang dikeluarkan oleh Bank Nagari Syariah yang dikelola oleh BWI Kota Padang.

BACA JUGA :
LSM P2NAPAS Pertanyakan Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Cendana I, II,dan III Kota Padang Sidempuan Karena Tidak Sesuai Volume dan Mutu Pekerjaan

“Kita tahu animo masyarakat Kota Padang sangat tinggi dalam berwakaf. Gerakan wakaf yang kita launching hari ini adalah bentuk komitmen dalam optimalisasi predikat Padang selaku kota wakaf. Semoga dengan adanya gerakan wakaf uang ini menjadi amal jariyah bagi kita semua,” tuturnya.

Senada dengan itu, dalam tausiahnya Ustazah Muslimah dari Kantor Kemenag Kota Padang, menjelaskan bahwa berwakaf adalah anjuran dalam agama Islam yang patut dilaksanakan setiap umat Muslim. Wakaf berbeda dengan zakat, infak, dan sedekah.

BACA JUGA :
Polres Padang Panjang Tangkap 3 Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu.

“Istimewanya berwakaf yaitu manfaatnya jauh lebih panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang. Tanpa mengurangi hak atau merugikan generasi sebelumnya,” Jelasnya.

Pahalanya terus mengalir dan berlipat ganda walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia.tutupnya. (AF).