Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, HH di Tetapkan Jadi Tersangka

Oknum pengusaha berinisial HH (56) warga salah satu desa wilayah Kecamatan Gunungsitoli ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan pencabulan (sodomi)Trh/Faktual.co.id

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Oknum pengusaha berinisial HH (56) warga salah satu desa wilayah Kecamatan Gunungsitoli ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan pencabulan (sodomi) terhadap bocah laki- laki yang masih duduk di kelas IV di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Gunungsitoli

Peristiwa kasus dugaan sodomi terhadap bocah laki laki yang masih duduk sebagai siswa kelas IV di salah satu sekolah  dasar yang dilakukan tersangka HH dibenarkan oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH.,S.IK.,MH didampingi oleh Waka Polres Nias Kompol S.K.Harefa, S.Pd.,MH, KBO Sat Reskrim Polres Nias Iptu  I.V. Kaban dan Kasi Propam Polres Nias Iptu Hesena Ziliwu, SH.,MH dan  Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea, Sabtu (12/10).

Kapolres Nias menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (9/10) sekira pukul 15.00 WIB di kediaman tersangka di salah satu desa di wilayah Kecamatan Gunungsitoli.

BACA JUGA :
Pemkab Nias Gelar Rapat Forkopimda, Bahas Isu Strategis Demi Kemajuan Daerah

Menurut Kapolres Nias  AKBP Revi Nurvelani, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut saat korban sedang main sepeda dan melintas depan rumah pelaku. 

Pelaku memanggil korban sambil bertanya tentang identitas korban dan memberikan uang senilai Rp5000 serta mengatakan sering–sering lewat di sini.

Saat korban melintas untuk kedua kalinya depan rumah pelaku sekira pukul 15.00 WIB, dan pelaku melihat korban dan memanggilnya serta membujuk masuk kedalam rumahnya. Selanjutnya pelaku langsung melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang saat kejadian menangis menahan rasa sakit.

BACA JUGA :
Kapolres Nias Berikan Penghargaan Kepada Personil Berprestasi Pada Pon XXI Aceh-Sumut

Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang senilai Rp20.000 dan berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

Setelah korban kembali ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, Selanjutnya nenek korban mendatangi rumah pelaku sambil berteriak-teriak sehingga teriakan tersebut mengundang perhatian warga. Akhirnya warga mengamankan pelaku di rumahnya dan selanjutnya menghubungi petugas dari Polres Nias.

Mendapat laporan dari warga tersebut selanjutnya piket Satfung Polres Nias langsung mendatagi rumah pelaku tempat kejadian perkara (TKP) dan memboyongnya ke Polres Nias untuk diamankan. Sedangkan korban bersama keluarganya mendatangi SPKT Polres Nias untuk membuat laporan polisi.

BACA JUGA :
Apresiasi Yalisokhi Laoli, SH Terhadap Kinerja Polres Nias

Dalam pemeriksaan, tersangka HH kepada  penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah mengakui perbuatannya.

Menurut Kapolres Nias kepada pelaku dikenakan Pasal dugaan tindak pidana “Melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”.

Saat ini tersangka HH dijebloskan ke dalam ruang tahan Polres Nias untuk proses hukum selanjutnya.(Trh)