KPU Probolinggo Tetapkan Empat Paslon Rebut Kursi Walikota

rapat pleno di Ombas Kafe, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (22/9/2024) pagi.Foto; Mamad/Faktual.co.id

Probolinggo, FAKTUAL.CO.ID, – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Probolinggo Tetapkan empat pasangan calon Pilkada 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno di Ombas Kafe, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (22/9/2024) pagi.
Dalam hal ini, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menegaskan, keempat pasangan calon yang mendaftar telah dinyatakan lolos pada tahapan sebelumnya.
Rapat pleno tersebut dimulai pukul 11.00 WIB, dan memutuskan bahwa keempat pendaftar sah dan berhak maju dalam Pilkada 2024.
Keempat nama pasangan calon sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 240 Tahun 2024 adalah: Dokter Aminuddin-Ina Buchori, Fernanda Zulkarnain-Abdullah Zabut, Habib Hadi Zainal Abidin-Zainal Arifin, dan Sri Setyo Pertiwi-Muhammad Rahman.

BACA JUGA :
Puluhan Lansia Kota Probolinggo Ikuti Lomba Tartil Al Qur'an

Dengan digelarnya Rapat Pleno ini, kami menetapkan empat pasangan calon untuk Pilkada Kota Probolinggo 2024, Jelas Radfan.

Menanggapi proses pengunduran diri Fernanda dari anggota DPRD Kota Probolinggo yang belum selesai, Radfan menjelaskan, sesuai dengan regulasi PKPU No. 8 yang diperbarui dengan PKPU No. 10, anggota yang mencalonkan diri harus menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPU.

BACA JUGA :
Richi Aprian-Donny Karsont Resmi Mendaftar Cabup-Cawabup di KPU Tanah Datar

“Surat pengajuan pengunduran diri Fernanda sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo sudah kami terima dan legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan, serta sudah ada notifikasi dari DPRD Kota Probolinggo,” Ungkap Radfan.

Proses tahapan penetapan pengunduran dirinya nantinya akan diajukan bersamaan dengan Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW), yang memerlukan waktu cukup panjang.
“Yang terpenting, yang bersangkutan sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri yang disertai bukti bermaterai,” pungkas Radfan.

Dalam hal ini Radfan menegaskan, ia belum pernah mendengar adanya yurisdiksi yang membatalkan surat pengunduran diri, karena hal itu merupakan hak individu atau partai.
Dengan demikian, keempat pasangan calon yang telah ditetapkan KPU akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pengundian dan pengambilan nomor urut pada hari Senin (23/9/2024), dan dilanjutkan dengan tahapan kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024. (Mamad).

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.