Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – EZ Als Ama Wilson (33) Dusun I Desa Orahili Tumori Kec. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya LW Alias Ina Wison (33) di Tahan di Polres Nias
Hal Tersebut di sampaikan Oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa. Mewakili Kasat Reskrim AKP AL. Tambunan melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli, kepada wartawan, Jumat (20/09/2024)
Dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Pada hari Selasa (17/09/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, pada saat tersebut korban sedang duduk di dalam rumah Setelah selesai Memasak, dari Keterangan Korban didapatkan Informasi Alasan Tersangka Melakukan KDRT tersebut karena Korban Menyuruh tersangka Mencari Pekerjaan, Perkataan Korban tersebut membuat Tersangka tersinggung, dan seketika Mencekik leher serta Memukul Wajah korban dengan menggunakan Tangan.
“Tersangka melakukan kekerasan bukan sekali tetapi ini yang kedua kalinya di lakukan Proses Hukum, Kejadian Pertama terjadi pada Tanggal (25/06/2024 dan sempat di Tahan di RTP Polres Nias dan Lapas, Lalu kemudian Berdasarkan Permohonan Korban di lakukan Restorative Justice (RJ), sehingga pada Tanggal (11/09/2024) tersangka keluar dari Lapas, lalu 5 hari setelah keluar dari Lapas tersangka kembali Melakukan KDRT “Ujar O Daeli menirukan kata Ipda Aman P Harefa
Kepada Tersangka di Kenakan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun Penjara.(Trh)