NGANJUK, FAKTUAL.CO.ID — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi gabungan yang berlangsung selama dua hari, Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nganjuk mengamankan 36.472 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi.
Operasi yang digelar pada Rabu dan Kamis, 2–3 September 2026, tersebut menyasar sejumlah kecamatan yang dinilai menjadi titik peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri, Febrian Permana, bersama Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Nganjuk, David, turut memimpin pelaksanaan operasi tersebut.
Pada hari pertama, petugas menyisir wilayah Kecamatan Sukomoro, Tanjunganom, Lengkong, dan Jatikalen. Dari empat wilayah tersebut, petugas menemukan 27.536 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp40.890.860, dengan nilai cukai sebesar Rp20.541.856. Berdasarkan perhitungan petugas, potensi kerugian negara mencapai Rp26.644.246.
Operasi dilanjutkan pada hari kedua dengan menyasar Kecamatan Bagor, Wilangan, Loceret, dan Berbek. Dari kegiatan tersebut, petugas kembali menemukan 8.936 batang rokok ilegal.
Temuan pada hari kedua memiliki nilai sekitar Rp13.269.960, sedangkan nilai cukainya mencapai Rp6.666.256. Potensi kerugian negara dari temuan tersebut diperkirakan sebesar Rp8.646.607.
Dengan demikian, selama dua hari operasi, total barang bukti yang diamankan mencapai 36.472 batang, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp35,29 juta berdasarkan perhitungan petugas.
David mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Nganjuk.
“Ini merupakan operasi rutin yang dilaksanakan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk,” kata David, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan. Satpol PP juga berupaya mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai meluas ke wilayah pelosok dan desa-desa yang menjadi sasaran pemasaran.
Sementara itu, Febrian Permana memastikan seluruh rokok yang diamankan dalam operasi tersebut tidak dilengkapi pita cukai.
Pihak yang diduga menjual rokok ilegal
tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan langkah penindakan selanjutnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penjual masih dimintai keterangan,” ujar Febrian.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan menjual atau mengedarkan rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa pita cukai dapat berujung pada proses hukum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Febrian juga mengimbau masyarakat Nganjuk agar tidak terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.
“Saya berpesan kepada masyarakat Nganjuk agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai,” tandasnya. (Tina/adv)



