Wajib Tahu, Dokumen SKCK Terbaru untuk Pelamar PPPK Setelah Lulus Seleksi

Wajib Tahu, Dokumen SKCK Terbaru untuk Pelamar PPPK Setelah Lulus Seleksi
Foto AI

FAKTUAL.CO.ID – Setelah melalui rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), langkah berikutnya adalah melengkapi dokumen administrasi. Salah satu dokumen yang tidak boleh terlewat adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa pelamar tidak memiliki catatan kriminal dan layak secara hukum untuk bekerja sebagai aparatur pemerintah. Banyak peserta seleksi yang kerap terlambat mengurus SKCK atau tidak tahu persyaratan terbaru, sehingga mengalami hambatan dalam proses pemberkasan.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai dokumen SKCK terbaru untuk pelamar PPPK setelah lulus seleksi: mulai dari fungsi, syarat, prosedur, hingga tips agar pengurusan lebih cepat.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui unit Intelkam. Dokumen ini berisi catatan apakah seseorang pernah atau tidak pernah terlibat tindak pidana.

Dalam konteks PPPK, SKCK menjadi syarat wajib untuk memastikan calon pegawai memiliki rekam jejak bersih. Tanpa SKCK, proses pemberkasan bisa ditolak meski pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi.

BACA JUGA :
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu? Ini Syarat & Konsekuensinya!

Fungsi SKCK dalam PPPK

  1. Menyaring calon aparatur pemerintah – memastikan pelamar tidak memiliki catatan kriminal.
  2. Bukti legalitas – sebagai dokumen resmi yang diakui negara.
  3. Syarat pemberkasan DRH – tanpa SKCK, berkas tidak akan diproses.
  4. Perlindungan institusi – mencegah adanya pegawai dengan latar belakang bermasalah.

Persyaratan Dokumen SKCK Terbaru untuk PPPK

Berdasarkan ketentuan terbaru dari Polri dan praktik di lapangan, berikut dokumen yang wajib disiapkan pelamar PPPK:

  1. Fotokopi KTP (bawa asli untuk verifikasi).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah sebagai bukti data kelahiran.
  4. Pas foto ukuran 4×6 berwarna (latar belakang merah) sebanyak 6 lembar.
  • Tampak depan, tidak memakai kacamata, berpakaian sopan.
  1. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa sesuai domisili.
  2. Pengambilan sidik jari di kantor kepolisian (jika belum pernah).
  3. SKCK lama (bagi yang memperpanjang).

Prosedur Pembuatan SKCK untuk PPPK

1. Persiapan Dokumen

Pastikan semua dokumen sudah lengkap, difotokopi, dan disiapkan dalam map.

BACA JUGA :
SKCK Mendadak Trending: Tanda Isu Keamanan atau Administratif?

2. Datang ke Kantor Polisi

Pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, tergantung kebutuhan. Untuk PPPK biasanya cukup di tingkat Polres.

3. Isi Formulir

Pemohon akan diminta mengisi formulir data pribadi, riwayat hidup, dan tujuan penggunaan SKCK (tulis: untuk keperluan PPPK).

4. Sidik Jari

Jika belum pernah, akan dilakukan perekaman sidik jari.

5. Verifikasi dan Pemeriksaan

Petugas kepolisian akan mengecek rekam jejak pemohon di database.

6. Pembayaran

Biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000 sesuai ketentuan PNBP.

7. Pengambilan SKCK

Jika dokumen lengkap, SKCK biasanya bisa selesai pada hari yang sama atau keesokan harinya.

Masa Berlaku SKCK

  • SKCK berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Dapat diperpanjang bila masih diperlukan dengan membawa SKCK lama dan dokumen pendukung.

Bagi pelamar PPPK, pastikan SKCK masih aktif saat pemberkasan agar tidak ditolak.

Tantangan di Lapangan

Banyak peserta PPPK mengalami kendala saat mengurus SKCK, di antaranya:

BACA JUGA :
Pemerintah Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Mengikuti UMP 2025, Simak Daftarnya
  • Antrean panjang karena ribuan pelamar mengurus secara bersamaan.
  • Dokumen tidak lengkap (misalnya belum ada surat pengantar desa).
  • Kesalahan data antara KTP, ijazah, dan dokumen lain.
  • Keterbatasan layanan online di beberapa daerah.

Tips Agar SKCK Cepat Beres untuk PPPK

  1. Urus SKCK segera setelah pengumuman kelulusan.
  2. Gunakan layanan online (skck.polri.go.id atau aplikasi PRESISI) untuk registrasi awal.
  3. Siapkan pas foto sesuai ketentuan agar tidak ditolak.
  4. Datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
  5. Pastikan data diri konsisten di semua dokumen.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen vital bagi pelamar PPPK setelah dinyatakan lulus seleksi. Tanpa SKCK yang sah, proses pemberkasan tidak bisa dilanjutkan. Oleh karena itu, calon PPPK perlu memahami persyaratan terbaru, menyiapkan dokumen dengan benar, dan mengurus SKCK jauh sebelum tenggat waktu.

Dengan persiapan matang, SKCK bisa didapat dengan cepat dan lancar, sehingga jalan menuju status resmi sebagai PPPK tidak terganggu oleh masalah administratif.