Berita  

Sempat Gugat BPJS dan RSU Mayjen HA Thalib Ke PN Jakarta, Keluarga Pasien Putuskan Cabut Gugatan

Sempat Gugat BPJS dan RSU Mayjen HA Thalib Ke PN Jakarta, Keluarga Pasien Putuskan Cabut Gugatan
Keluarga Pasien Putuskan Cabut Gugatan

Sungai Penuh – Keluarga pasien BPJS bernama Khalifah yang sebelumnya menggugat BPJS dan Rumah Sakit Umum (RSU) Mayjen HA Thalib Sungai Penuh di Pengadilan Negeri Jakarta, memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.

Keputusan ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Siti Jawahir, saat dikonfirmasi media. Ia menyampaikan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena adanya kesalahpahaman terkait prosedur pelayanan BPJS di rumah sakit.

“Ya benar, kami dari pihak keluarga akan mencabut gugatan terhadap BPJS dan juga tergugat RSU Mayjen HA Thalib karena ada kesalahan komunikasi,” ujar Siti Jawahir

BACA JUGA :
Inspektorat Temukan Penyimpangan DD Pelayang Raya, Kejaksaan Tunggu LHP

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak RSU Mayjen HA Thalib Sungai Penuh dan Wali Kota Sungai Penuh. Menurutnya, tindakan emosional keluarga telah merugikan pihak rumah sakit.

BACA JUGA :
Aksi Damai Mahasiswa di Polres Kerinci dan DPRD Tuai Apresiasi

“Kami mohon maaf kepada pihak rumah sakit dan Wali Kota Sungai Penuh. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan kami terkait prosedur pelayanan BPJS di rumah sakit. Ke depan, kami berjanji hal seperti ini tidak akan terulang,” katanya.

Siti menambahkan, keluarga sudah sepakat untuk menarik gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta terhadap BPJS dan juga tergugat RSU Mayjen HA Thalib.

BACA JUGA :
RSUD Mayjen H.A.Thalib Sungai Penuh, Bekerjasama DPD PPNI dan DPK RSUDMHAT Terus Berikan Pelatihan BTCIS

Pengacara keluarga pasien Khalifah, Maria Pangemanan membenarkan informasi tersebut.

“Ya benar, kami baru saja mendapat informasi dari pihak keluarga terkait rencana pencabutan gugatan,” jelas Maria saat dihubungi.

Dengan pencabutan gugatan ini, diharapkan hubungan antara keluarga pasien, pihak BPJS, dan RSU Mayjen HA Thalib dapat kembali harmonis. (**)