Rekrutmen 1,3 Juta Formasi PPPK Paruh Waktu: Solusi Hindari PHK Massal Tenaga Honorer

Rekrutmen 1,3 Juta Formasi PPPK Paruh Waktu: Solusi Hindari PHK Massal Tenaga Honorer
Foto:AI

FAKTUAL.CO.ID – Pemerintah resmi mengumumkan rencana pembukaan 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer, seiring target penghapusan status honorer pada Oktober 2025.

Latar Belakang Kebijakan

Sejak 2022, pemerintah telah menegaskan bahwa status tenaga honorer di instansi pemerintahan akan dihapus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah tenaga honorer masih sangat besar, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih terdapat 2,3 juta tenaga honorer yang tersebar di berbagai daerah. Tanpa solusi transisi, jutaan orang tersebut terancam kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA :
Aturan Terbaru: PPPK Paruh Waktu di UU ASN dan Keppres Pelanggaran & Akibat Hukumnya

Untuk itu, pemerintah merancang skema PPPK paruh waktu, di mana tenaga honorer tetap bisa bekerja dengan status resmi ASN Non-PNS, tetapi dengan jam kerja dan beban tugas yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu.

Dampak Positif: Perlindungan Pekerja dan Fleksibilitas

Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Agus Pramusinto, menilai kebijakan ini bisa menjadi “jalan tengah” antara kebutuhan pemerintah menata birokrasi dan tuntutan perlindungan tenaga kerja.

“Dengan sistem paruh waktu, pemerintah tidak perlu menanggung beban penuh anggaran gaji, tetapi tenaga honorer tetap mendapat kepastian status dan hak-hak dasar. Ini bisa mengurangi risiko PHK massal,” jelas Agus.

Selain itu, sistem paruh waktu memungkinkan instansi mengatur tenaga kerja sesuai kebutuhan, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang membutuhkan tenaga tambahan namun dengan anggaran terbatas.

Dampak Negatif: Gaji dan Status

Meski demikian, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Beberapa organisasi tenaga honorer menilai skema paruh waktu berpotensi menurunkan kesejahteraan pekerja.

Ketua Forum Honorer Nasional, Budi Santoso, menegaskan bahwa status paruh waktu rawan dimanfaatkan sebagai cara pemerintah untuk menekan gaji.

“Kalau jam kerja berkurang, otomatis gaji pun berkurang. Padahal banyak honorer sudah bertahun-tahun mengabdi penuh waktu. Jangan sampai kebijakan ini jadi bentuk legalisasi tenaga kerja murah,” ujar Budi.

Implikasi Anggaran dan Reformasi ASN

Kementerian PAN-RB menyatakan bahwa rekrutmen PPPK paruh waktu merupakan bagian dari reformasi ASN yang menekankan efisiensi belanja pegawai. Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja dan keterbatasan fiskal.

Meski begitu, sejumlah ekonom menilai perlu ada kejelasan soal standar gaji, jam kerja, dan jaminan sosial agar tenaga PPPK paruh waktu tidak terjebak dalam kondisi rentan.

Penutup

Rekrutmen 1,3 juta PPPK paruh waktu menjadi langkah besar dalam transisi penghapusan tenaga honorer. Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh bagaimana pemerintah mengatur detail teknis, mulai dari rekrutmen, penentuan gaji, hingga perlindungan hak tenaga kerja.

Apakah skema ini akan benar-benar menjadi solusi menghindari PHK massal, atau justru memunculkan masalah baru? Jawabannya akan terlihat saat implementasi dimulai pada 2025.