Polri  

Polres Nganjuk Kembalikan Motor Hasil Operasi Saat Ramadhan, Berikut Persyaratannya

Nganjuk, FAKTUAL.CO.ID – Bak bengkel dadakan, lapangan apel Polres Nganjuk dipenuhi ratusan motor yang sedang diperbaiki pemiliknya.

Ratusan motor tersebut adalah hasil penindakan dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bulan lalu oleh Polres Nganjuk.

“Kita kembalikan ke pemiliknya mulai hari ini namun dengan syarat membawa STNK dan bukti kepemilikan dan mengembalikan motor sesuai standart pabrikan,” Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K, Rabu (26/4).

BACA JUGA :  Forkopimda Jatim Gelar Doa Bersama HUT ke-77 Republik Indonesia di Gedung Negara Grahadi Surabaya

Selain itu lanjut Kapolres Nganjuk, bagi pemilik wajib membuat surat pernyataan diatas meterai yang ditandatangani oleh, orang tua, Kades, Kapolsek dan Danramil setempat.

“ Bagi pelanggar dibawah umur wajib didampingi orang tua,”tegas AKBP Muhammad.

BACA JUGA :  Kapolres Bondowoso Hadiri Khotmil Qur'an di Gedung Graha PBNU

AKBP Muhammad menjelaskan dari pelaksanaan KRYD selama 7 hari menjelang Ramadhan 1444 H pihaknya mengamankan kendaraan bermotor trutama R2 yang tidak sesuai spek tek terutama pemakai knalpot brong sebanyak 300 unit.

Ia menambahkan efek yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dimana selama Ramadan dan pelaksanaan libur lebaran 2023 tidak ada arak-arakan dan kejahatan jalanan dapat ditekan.

BACA JUGA :  Polres Tulungagung Gelar Brainstorming Knowledge Management, Awali Tugas di Tahun Baru 2023

“Kami berupaya menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan terkendali selama Ramadan dan libur lebaran untuk menjamin kenyamanan masyarakat agar tidak terganggu selama beraktifitas menjalankan ibadah dan kegiatan rutinnya,” pungkas AKBP Muhammad. (Rahman)